Jejak Selundupan Senpi ke Lapas Palangka Raya: Seret Mantan Bhayangkari dan 4 Oknum Polisi

Indra Zakaria • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 16:07 WIB
Para terdakwa penyelundupan senpi ke Lapas.(Jaya/Kalteng Pos)
Para terdakwa penyelundupan senpi ke Lapas.(Jaya/Kalteng Pos)

PALANGKA RAYA — Misteri lolosnya senjata api ke balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya akhirnya terbongkar dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (3/9/2026). Perkara yang berawal dari aksi percobaan kabur narapidana bernama Anton Kurniawan itu mengosongkan tirai kelam sindikat pasar gelap senpi yang melibatkan mantan istri Bhayangkari, Juwita, serta empat oknum anggota kepolisian aktif.

Kelima terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Juwita, serta empat oknum polisi yakni Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, Yusuf Minggus, dan Bambang Mangku Negoro.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Verdian Rivansyah dan Rini Wahidah, terungkap bahwa aksi ini bermula pada Maret 2026. Anton, yang merupakan narapidana vonis seumur hidup, menghubungi mantan rekannya sesama korps kepolisian, Bambang Mangku, untuk memesan pistol jenis Glock tanpa surat alias ilegal senilai Rp40 juta.

Permintaan tersebut bergulir bak mata rantai di antara sesama oknum polisi. Bambang Mangku mengontak Budhi Suprayitno, yang kemudian meneruskan pesanan kepada Bambang Kristison, hingga akhirnya berlabuh ke Yusuf Minggus. Yusuf lantas berburu senjata ilegal di media sosial Facebook melalui grup bernama “Market Hitam Senpi”.

"Saksi Yusuf Minggus menghubungi nomor penjual senjata api yang tidak diketahui identitasnya di grup Facebook 'Market Hitam Senpi'," ungkap JPU Verdian dalam persidangan.

Uniknya, sepanjang rantai transaksi dari grup Facebook hingga sampai ke tangan pembeli di Lapas, para oknum polisi ini mengambil untung berlipat. Harga riil penawaran yang disepakati dari penjual anonim sebesar Rp26 juta melonjak bertahap hingga disepakati Anton senilai Rp40 juta. Dari selisih angka tersebut, masing-masing oknum tersangka meraup keuntungan Rp5 juta per orang.

Meski Anton awal mulanya memesan Glock, unit yang akhirnya tiba dan diselundupkan adalah pistol jenis Makarov. Senjata api rakitan/organik itu kemudian diantar langsung oleh Juwita—istri Anton saat itu—ke dalam area Lapas Kelas IIA Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 40.

Pistol Makarov tersebut sempat digunakan Anton untuk menerobos dan melarikan diri dari tahanan. Namun, upaya pelarian itu berhasil digagalkan petugas Lapas. Anton sendiri dilaporkan meninggal dunia di dalam sel isolasi sekitar seminggu setelah aksi nekatnya tersebut.

Kini, Juwita beserta empat oknum polisi yang memuluskan jalan penyelundupan senpi ilegal tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
palangka raya