PALANGKA RAYA — Peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kalimantan Tengah (Kalteng) meroket tajam seiring memburuknya kualitas udara akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Agustus 2026.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng mengonfirmasi adanya korelasi kuat antara kenaikan kasus ISPA dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang berada pada level tidak sehat hingga berbahaya.
“Meningkatnya kasus berbanding lurus dengan hasil ISPU dengan level tidak sehat sampai berbahaya. Ada korelasi kuat penyakit ISPA dengan kualitas udara yang buruk,” ujar Plh Kabid P2P Dinkes Kalteng, Yaesarwawan.
Catatan mingguan epidemiologi Dinkes Kalteng menunjukkan tren kenaikan yang signifikan pada penghujung Agustus. Pada minggu ke-31 tercatat sebanyak 3.211 kasus, yang kemudian naik menjadi 3.313 kasus pada minggu ke-32. Meski sempat sedikit bergeser menjadi 3.294 kasus pada minggu ke-33, lonjakan paling tajam terjadi pada minggu ke-34 yang mencapai 3.963 kasus dalam sepekan sekaligus menjadi rekor tertinggi sepanjang Agustus.
Secara kumulatif sejak awal tahun hingga akhir Agustus 2026, total kasus ISPA di Kalteng telah menembus angka 77.727 kasus. Kota Palangka Raya mencatatkan angka tertinggi dengan 17.061 kasus, disusul oleh Kotawaringin Barat dengan 13.125 kasus, Kapuas dengan 8.547 kasus, dan Kotawaringin Timur sebanyak 8.462 kasus.
Selain lonjakan angka, Dinkes Kalteng mengkhawatirkan kebiasaan warga yang sering mengabaikan gejala awal seperti batuk atau sesak napas. Kebanyakan pasien baru mendatangi fasilitas kesehatan setelah kondisinya memburuk.
“Paling sering ditemukan di lapangan, sakitnya ditahan. Batuk, sesak tiga hari dibiarkan. Ketika ke puskesmas, saturasi oksigen sudah di bawah 92 persen dan harus rawat inap,” ungkap Yaesarwawan.
Dinkes mengimbau warga yang mengalami batuk lebih dari tiga hari atau sesak napas untuk segera memeriksakan diri ke puskesmas maupun posko rumah oksigen terdekat. Masyarakat juga diminta untuk tidak mengobati diri sendiri dengan membeli obat bebas atau mengonsumsi antibiotik tanpa resep dokter. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co