Polda Kalteng Amankan 25 Tersangka Karhutla, Satu Korporasi di Kotim Naik Tahap Penyidikan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 10:30 WIB
Ada 1 korporasi naik penyidikan kasus karhutla.(Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)
Ada 1 korporasi naik penyidikan kasus karhutla.(Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)

 
PALANGKA RAYA — Selain menerjunkan personel untuk pemadaman di lapangan, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah terus memperketat penegakan hukum terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini jajarannya tengah memproses 62 kasus karhutla dan telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka. Dari empat korporasi yang sempat diselidiki, satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini resmi naik status ke tahap penyidikan.

"Perusahaan tersebut terbukti mengalami kebakaran dan tidak memiliki sarana serta prasarana alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan," terang Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Kapolda menegaskan bahwa tim penyidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri saat ini sedang fokus memperkuat pembuktian di lapangan. Langkah ini diambil guna menelusuri secara pasti titik awal dan pola penyebaran api di area konsesi perusahaan tersebut.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang Polda Kalteng dalam menindak pelanggaran hukum yang memicu bencana kabut asap.

"Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla," tegas Irjen Iwan. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kalteng