Menhut Batalkan Izin Konsesi 92 Ribu Hektare Lahan di Tiga Provinsi

Indra Zakaria • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 14:37 WIB
Raja Juli Antoni soal pencabutan izin 5 perusahaan di Kalimantan.(Arief Prathama/Kalteng Pos)
Raja Juli Antoni soal pencabutan izin 5 perusahaan di Kalimantan.(Arief Prathama/Kalteng Pos)

PULANG PISAU — Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas dalam upaya penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang marak terjadi di Pulau Kalimantan. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, secara resmi mencabut izin usaha lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Pengumuman penindakan tersebut disampaikan langsung oleh Raja Juli Antoni saat melakukan peninjauan lokasi karhutla di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Langkah penertiban ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menindak para pengelola lahan yang dinilai lalai menjaga kawasan konsesinya.

Kelima perusahaan yang kini resmi kehilangan izin operasionalnya tersebut tersebar di beberapa titik strategis. Di Kalimantan Barat, pemerintah mencabut izin PT Wana Lestari Jaya yang mengelola lahan seluas 29.140 hektare di Kabupaten Sanggau dan Sekadau, dengan catatan area terbakar mencapai 47,84 hektare.

Langkah serupa menyasar PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang memiliki luas konsesi 11.882 hektare dengan area terbakar seluas 18,20 hektare.

Wilayah Kalimantan Tengah menjadi area dengan jumlah perusahaan terbanyak yang terkena sanksi. Di Kabupaten Lamandau, izin PT Pancaran Wana Nusa dengan luas konsesi 3.812 hektare resmi dicabut setelah lahan terbakar di kawasannya menembus 497 hektare.

Selanjutnya, sanksi tegas dijatuhkan kepada PT Grace Putri Perdana yang area konsesinya membentang seluas 28.990 hektare lintas wilayah Kabupaten Lamandau, Sukamara, hingga Ketapang di Kalimantan Barat, dengan total area terbakar mencapai 374,99 hektare.

Perusahaan terakhir yang dicabut izinnya adalah PT Babugus Wahana Lestari yang berlokasi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Perusahaan ini memegang luas konsesi 18.640 hektare dengan catatan lahan terbakar seluas 231,10 hektare.

Secara kumulatif, pembersihan izin usaha ini mencakup total area konsesi seluas 92.464 hektare, dengan total akumulasi lahan terimbas kebakaran mencapai 1.169,13 hektare.

Menteri Kehutanan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan perintah langsung dari Presiden untuk menjalankan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Pemerintah ingin memastikan bahwa aturan hukum tidak hanya tajam ke bawah atau menyasar pihak kecil saja, melainkan berlaku tegas hingga ke level korporasi besar.

Sebagai pemegang perizinan, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab mutlak untuk menjaga dan mengawasi seluruh kawasan yang diamanahkan kepada mereka. Namun, kelima perusahaan tersebut dinilai mengabaikan kewajiban dasar dan membiarkan karhutla terjadi di area operasional masing-masing.

Pemerintah berharap pencabutan izin ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi perusahaan pemegang PBPH lainnya. Seluruh pengelola kawasan hutan diimbau untuk memperketat sistem pengawasan dan pencegahan agar peristiwa pembakaran maupun pembiaran lahan tidak kembali terulang. (*)

Editor : Indra Zakaria
kalteng