Tragedi Pikap Maut di Perkebunan Sawit, Sopir Divonis 4 Tahun Penjara

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 09:59 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

SAMPIT — Sandy, terdakwa kasus kecelakaan maut di area perkebunan kelapa sawit Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Putusan ini tercatat enam bulan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Restyana Widianingsih, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Tragedi naas tersebut terjadi pada 28 April 2026 sekitar pukul 15.45 WIB. Kala itu, Sandy tengah mengemudikan mobil pikap Suzuki Grand Max dengan nomor polisi KH 8037 LB melintasi medan jalan menanjak dan licin di areal perkebunan sawit.

Saat kendaraan hendak mendekati titik tumpukan hasil panen buah sawit, posisi mobil sempat melewati lokasi yang dituju. Meski kondisi jalan terjal dan licin, Sandy nekat memundurkan kendaraannya kendati sudah diperingatkan oleh pekerja di lokasi.

Seketika mobil tergelincir dan meluncur mundur tanpa kendali. Pikap tersebut pertama kali menghantam korban bernama Jariyah hingga terpental. Naas, kendaraan terus meluncur hingga ban depan sebelah kiri melindas bagian leher serta kepala korban lainnya, Hanindiya Pratiwi.

Kedua korban sempat dilarikan ke Klinik Pratama PT Agro Wana Lestari untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa Hanindiya Pratiwi tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.16 WIB. (ang/fm)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kalteng