KOTAWARINGIN BARAT, Prokal.co – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kobar, Rabu (23/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kobar Mulyadin. Persetujuan terhadap Ranperda tersebut diberikan setelah enam fraksi DPRD Kobar menyampaikan pemandangan umum dan menyatakan persetujuan untuk menetapkannya menjadi Perda.
Wakil Bupati Kobar Suyanto yang membacakan pidato Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kobar, khususnya enam fraksi melalui juru bicaranya, yang telah menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026.
Ia juga mengapresiasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses pembahasan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Suyanto mengatakan salah satu perhatian penting pemerintah daerah dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026 adalah pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta memperkuat sinergi untuk mencapai target PAD dalam sisa waktu tiga bulan terakhir tahun anggaran 2026. Menurutnya, tidak tercapainya pendapatan daerah dapat berdampak terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan setiap kegiatan yang dilaksanakan harus mempertimbangkan ketersediaan sumber dana belanja daerah. Perencanaan program dan kegiatan diminta disusun secara realistis, terukur, dan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
Kepala perangkat daerah juga diminta memastikan kesesuaian kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, pencapaian target kinerja, efisiensi serta efektivitas penggunaan anggaran, kepatuhan terhadap peraturan, dan peningkatan kualitas serta akuntabilitas.
“Pengalokasian anggaran belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik,” kata Suyanto.
Ia menambahkan, perubahan APBD diarahkan untuk mendorong perkembangan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, serta memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik. (sla)