Fraksi Gerindra Kobar: Pokir DPRD Jangan Sekadar Jadi Usulan

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:03 WIB
Suasana gedung DPRD Kobar saat sebelum rapat paripurna beberapa waktu lalu
Suasana gedung DPRD Kobar saat sebelum rapat paripurna beberapa waktu lalu

 

KOTAWARINGIN BARAT, Prokal.co – Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD jangan sampai hanya berakhir sebagai tumpukan usulan tanpa kejelasan tindak lanjut.

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta proses pembahasan RAPBD 2027 dilakukan secara terbuka, termasuk menjelaskan usulan masyarakat yang dapat maupun belum dapat diakomodasi.

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Ali Rahmat, mengatakan DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

Aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota dewan melalui berbagai saluran, termasuk reses, menjadi salah satu masukan dalam menentukan arah pembangunan.

Aspirasi tersebut kemudian dituangkan dalam Pokir DPRD. Menurut Ali, instrumen itu penting untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan program dan prioritas pembangunan pemerintah daerah.

Karena itu, pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027 dinilai perlu dilakukan secara transparan. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana aspirasi yang mereka sampaikan diproses dan sejauh mana usulan tersebut dapat masuk dalam program pembangunan.

Fraksi Gerindra menilai keterbukaan tidak cukup hanya dengan menyampaikan daftar program yang akhirnya masuk dalam anggaran. Usulan yang belum dapat diakomodasi juga perlu disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.

Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memahami bahwa tidak semua aspirasi bisa langsung masuk dalam anggaran. Ada pertimbangan kemampuan keuangan daerah, skala prioritas, hingga kesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan.

“Melalui keterbukaan dalam pembahasan RAPBD 2027, Fraksi Gerindra berharap terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Kepastian mengenai tindak lanjut aspirasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses perencanaan pembangunan,” jelasnya.

Dengan demikian, Pokir DPRD diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen usulan. Aspirasi masyarakat harus diperjuangkan secara terukur, bertanggung jawab, dan tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Wakil Bupati Kobar Suyanto mengatakan pemerintah daerah memandang aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui reses dan dituangkan dalam Pokir sebagai dokumen strategis.

Pemerintah daerah berkomitmen menyelaraskan usulan tersebut ke dalam rencana kerja perangkat daerah. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Usulan harus selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), memenuhi kriteria teknis kelayakan program, serta merupakan urusan wajib atau pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Selain itu, usulan juga harus disesuaikan dengan kemampuan dan ruang fiskal keuangan daerah.

“Mengenai keterbukaan usulan yang dapat diakomodasi maupun yang belum dapat diakomodasi, pemerintah daerah akan menyajikannya secara transparan,” pungkasnya. (sla)

Editor : Slamet Harmoko
DPRD Kobar ali rahmat Pokir DPRD Kobar