Ratusan Nelayan PPU Urus Legalitas Kapal di Pelabuhan Batu, Diskan Fasilitasi Pengukuran dan Pas Kecil
Wawan• Jumat, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
Photo
PENAJAM — Suasana Pelabuhan Batu, Kecamatan Penajam, tampak berbeda pada Jumat pagi (13/6/2025). Puluhan nelayan dari berbagai pesisir di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkumpul untuk mengikuti kegiatan pengukuran kapal dan pengurusan dokumen Pas Kecil — sebuah dokumen resmi yang menjadi identitas hukum kapal berukuran kecil.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Perikanan (Diskan) PPU ini merupakan agenda tahunan yang telah berjalan lima tahun terakhir, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mempermudah legalisasi armada tangkap skala kecil.
"Antusiasme nelayan sangat tinggi. Tahun ini sekitar 60 kapal sudah terdaftar, dan kemungkinan akan bertambah karena kita masih buka pendaftaran di lokasi," ujar Plt. Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Perizinan Diskan PPU, Lomo Sabani, yang turut mendampingi Kepala Dinas Perikanan PPU, Rozihan Azward, di lokasi kegiatan.
Diskan PPU bukan satu-satunya instansi yang terlibat. Proses pengukuran kapal dan penerbitan Pas Kecil juga didukung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan. Melalui kerja sama lintas instansi ini, layanan dilakukan secara terintegrasi dan efisien di satu titik.
Menurut Lomo, sebagian besar kapal yang ikut didaftarkan memiliki ukuran di bawah 3 hingga 6 Gross Ton (GT), dan berasal dari berbagai desa pesisir seperti Pantai Lango, Jenebora, Sesumpu, Nenang, hingga Tanjung Tengah.
“Selama ada kemauan dari nelayan untuk melengkapi dokumen kapal mereka, kami bantu sepenuhnya — dari pengisian formulir, pembuatan surat kepemilikan, hingga proses verifikasi,” jelasnya.
Langkah mendatangkan petugas langsung ke lokasi dinilai sangat membantu nelayan. Selain mengurangi biaya operasional, cara ini mempercepat proses administrasi yang biasanya memakan waktu cukup lama jika dilakukan secara mandiri.
"Kalau harus ke Balikpapan atau Samarinda untuk urus ini, tentu berat bagi nelayan. Karena itu kita fasilitasi sedekat mungkin dengan mereka," tambah Lomo.
Dokumen Pas Kecil bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi pemilik kapal. Tanpa dokumen ini, nelayan rentan menghadapi kendala dalam operasional, terutama ketika terjadi pemeriksaan di laut.
"Ini bagian dari upaya kita menata sektor perikanan tangkap agar lebih tertib dan berkelanjutan. Harapannya, makin banyak nelayan yang sadar pentingnya legalitas,” tegas Lomo.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten PPU menunjukkan komitmennya dalam melindungi nelayan kecil, sekaligus memperkuat sektor perikanan yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah pesisir. (kim/adv)