Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kasus Lahan, Pengacara PT Duta Manuntung Banding ke Pengadilan Tinggi Sekaligus Laporkan Tiga Hakim PN ke KY dan Bawas MA

Redaksi • Kamis, 9 April 2026 - 02:32 WIB
 Andi Syarifuddin
Andi Syarifuddin


PROKAL.CO, BALIKPAPAN-PT Duta Manuntung melanjutkan upaya hukum ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) di Kota Samarinda atas kasus perdata, sengketa lahan yang mereka jalani.

Sebelumnya, Putusan Perkara Perdata Nomor : 159/Pdt.G/2025/PN Bpp pada Kamis, 5 Maret 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kaltim, gugatan perdata dimenangkan oleh Zainal Muttaqin, tergugat I; PT Indonesia Energi Dinamika (IED), tergugat II; PT Bank Mandiri, tergugat III; dan PT Bank ICBC Indonesia, tergugat IV, melawan PT Duta Manuntung, penggugat, dalam sengketa kepemilikan tanah dengan alas hak SHM No. 1313 dan SHM No. 3146 di Kota Balikpapan.

Baca Juga: Petani Menjerit Gula Tak Laku, Mentan Amran Minta Tertibkan Impor Gula Rafinasi

Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr Andi Syarifuddin, dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Rabu (8/4/2026), mengatakan selain upaya hukum banding, pihaknya juga melaporkan tiga hakim, inisial AS, AW dan AC, yang memutus perkara perdata itu, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI (Bawas MA-RI) di Jakarta.

“Yang menjadi dasar pelaporan atas ketiga hakim tersebut adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Andi.

Kata dia, para hakim teradu/terlapor diduga kuat melanggar asas kebebasan hakim.

Yakni, ketiga hakim terlapor itu diduga memanipulasi dan mengubah makna hukum yang ada pada bukti-bukti sah yang diajukkan penggugat/pengadu, PT Duta Manuntung, di persidangan dan memutuskan perkara hanya berdasarkan asumsi tanpa mempertimbangkan asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas manfaat.

Asas-asas tersebut, kata dia, merupakan asas hukum yang menjadi pedoman hakim dalam memutus sebuah perkara.

Baca Juga: Iran Klaim Kemenangan Diplomasi, Sebut AS Terima 10 Poin Rencana Perdamaian

Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa majelis hakim teradu berpendapat bahwa putusan pidana terhadap tergugat Zainal Muttaqin tidak menentukan status hukum kepemilikan sertifikat tanah.

Pertimbangan tersebut menunjukkan pemahaman hukum yang tidak komprehensif.

Ini karena para hakim terlapor mengabaikan substansi dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 623 K/Pid/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan itu menyatakan Zainal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap aset perusahaan PT Duta Manuntung.

Yakni, terhadap objek sengketa berupa tanah dengan alas hak SHM No. 1313 dan SHM No. 3146 di Kota Balikpapan.

Lebih lanjut kata Andi, secara logika hukum dan doktrin hukum pidana, tindak pidana penggelapan hanya dapat terjadi apabila barang yang dikuasai merupakan milik orang lain, bukan milik pelaku sendiri.

Baca Juga: Korea Selatan Siap Serahkan Satu Prototipe Jet Tempur KF-21 ke Indonesia

Dengan demikian, kata dia, fakta bahwa Zainal dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan, secara logis dan yuridis, menunjukkan bahwa objek sengketa tersebut merupakan milik perusahaan, yakni PT Duta Manuntung, penggugat/pengadu.

“Pengabaian terhadap fakta hukum yang telah diputus secara final dan berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung merupakan kekeliruan yang sangat mendasar dalam pertimbangan hukum majelis hakim teradu,” ujarnya.

Kata dia, putusan majelis hakim teradu dalam perkara perdata tersebut cacat logika.

“Bagaimana bisa seseorang yang sudah diputus bersalah dan dihukum satu tahun enam bulan penjara dalam tindak pidana menggelapkan hak milik orang lain, kemudian dalam putusan perkara perdata disebutkan dalam amar putusan bahwa objek sengketa adalah milik terpidana. Sepanjang sejarah hukum, baru kali ini ada seseorang dipidana dengan menggelapkan hak miliknya sendiri,” jelas Andi.

Selain fakta hukum yang diduga dimanipulasi oleh ketiga hakim terlapor tersebut, juga terdapat bukti yang diajukan oleh penggugat.

Baca Juga: Pembangunan Pusat Pemerintahan di Tarakan Utara: Magnet Pertumbuhan Ekonomi Baru di Bumi Paguntaka

Yakni, berupa bonggol cek yang diajukkan penggugat dalam persidangan.

Di situ tertulis, bahwa pengadu/penggugat telah mengeluarkan sejumlah uang untuk membayarkan tanah kepada pemilik tanah bernama Karyo Yuwono.

Akan tetapi oleh para hakim teradu dalam putusannya menyimpulkan, bukti tersebut lebih bersifat pernyataan sepihak dan tidak diketahui secara pasti apakah tujuan cek tersebut. Kepada siapa cek tersebut diberikan. Serta apakah memang terdapat dana dalam cek tersebut yang telah dicairkan dan diterima oleh penerima cek.

Menurut Andi, pendapat majelis hakim terlapor itu cacat logika, di mana seharusnya terlapor sebagai ahli hukum mengetahui atau memahami, bahwa cek adalah alat bukti bayar giral yang sah di Indonesia.

Ini sebagaimana diatur dalam KUHD, KUHPerdata dan UU Perbankan.

“Putusan perdata majelis hakim teradu tersebut sama saja mencederai institusinya sendiri dengan mengabaikan fakta-fakta hukum dalam putusan pidana yang di putus melalui pengadilan tingkat pertama sampai dengan Mahkamah Agung. Baik putusan kasasi maupun putusan peninjauan kembali (PK), yang dalam putusan akhir diputus bahwa tergugat, Zainal Muttaqin,
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan jabatan atas SHM No. 1313 dan SHM No. 3146 milik PT Duta Manuntung,” katanya.

Baca Juga: Gawat..!! Ada 151 Titik Panas di Kotim, 77 Hektare Sudah Terbakar

Sementara itu, dari upaya konfirmasi yang dilakukan Balikpapan Pos (grup Prokal.co), Rabu (8/4/2026), ke PN Balikpapan, Humas PN Balikpapan, Ari Siswanto, mengatakan, besok atau Kamis (9/4/2026), untuk diwawancarai perihal tersebut. (kpg)

Editor : Faroq Zamzami
#sengketa lahan #andi syarifuddin #kaltim #PN Balikpapan