Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Putusan Banding Keluar, PT TUN di Banjarmasin Menguatkan Kemenangan Pemprov Kaltim, Kampus A SMAN 10 Aset Daerah

Redaksi • Minggu, 12 April 2026 - 20:03 WIB
Gunawan
Gunawan

PROKAL.CO, SAMARINDA – Sengketa panjang pengelolaan aset Kampus SMAN 10 Samarinda di Jalan HAMM Rifaddin, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini memasuki babak baru.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), secara resmi mengeluarkan putusan banding yang menguatkan kemenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim atas Yayasan Melati.

Dalam Putusan Banding Nomor 11/B/2026/PT.TUN.BJM yang dibacakan secara elektronik pada Kamis (9/4/2026), Majelis Hakim PT TUN Banjarmasin secara tegas menguatkan Putusan PTUN Samarinda Nomor 31/G/2025/PTUN.SMD.

Baca Juga: Konsolidasi PKS Balikpapan di Pantai Manggar, Sudah Ancang-Ancang Sambut Pemilu

Putusan ini mengesahkan seluruh langkah Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dalam mengamankan kembali aset Kampus A sebagai tindakan yang benar dan sah secara hukum.

Gunawan, yang mewakili Kepala Disdikbud Kaltim, dalam perkara gugatan Yayasan melati terhadap kepala dinas, dalam keterangan persnya, Minggu (12/4/2026) menegaskan bahwa langkah persuasif pemerintah telah mencapai batas akhir.

Ia menyatakan, kemenangan hukum di tingkat banding ini adalah bukti Yayasan Melati telah kehilangan seluruh legitimasi atas lahan negara seluas 12,2 hektare tersebut.

"Hukum sudah memberikan ketetapan yang final. Sekarang, tidak ada lagi ruang untuk perlawanan di luar jalur hukum," tegas Gunawan.

Dengan keluarnya putusan ini, Gunawan memperingatkan bahwa setiap aktivitas dan pendudukan fisik yang masih dilakukan oleh Yayasan Melati di atas lahan SMAN 10 berpeluang masuk dalam tindakan kriminal murni.

Menurutnya, keputusan ini secara otomatis mengaktifkan berbagai konsekuensi hukum pidana bagi siapa pun yang masih bersikeras bertahan.

Pemprov Kaltim memandang bahwa penggunaan fasilitas yang dibangun dari dana APBD dan APBN oleh yayasan tanpa izin resmi telah menciptakan potensi kerugian keuangan daerah yang sangat besar.

Baca Juga: Resmi Dibuka! BPJS Ketenagakerjaan Cari Karyawan Baru, Ini Posisi dan Cara Daftarnya..

Gunawan menekankan bahwa pintu bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyalahgunaan aset ini kini terbuka lebar.

Ia mengingatkan, agar pihak yayasan segera mengosongkan aset tersebut sebelum langkah-langkah penegakan hukum yang lebih tegas dilakukan demi pemulihan kekayaan daerah.

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. SMAN 10 Samarinda kini menjadi Sekolah Garuda Transformasi yang akan menjadi ikon pendidikan unggulan di Kaltim.

Gunawan menyatakan, pembangunan masa depan ribuan siswa berprestasi tidak boleh lagi disandera oleh kepentingan segelintir oknum yang tidak mengindahkan hukum.

"SMAN 10 adalah milik rakyat Kaltim. Kami pastikan Kampus A akan segera dibersihkan dari segala bentuk penguasaan ilegal agar Sekolah Garuda transformasi  dapat berjalan tanpa gangguan," tambahnya.

Gunawan menegaskan, Pemprov Kaltim kini berada dalam posisi ofensif untuk menuntaskan masalah ini secara hukum.

Masyarakat diharapkan bisa memahami bahwa tindakan pemerintah adalah demi menyelamatkan aset negara.

Pemprov Kaltim tetap berkomitmen untuk memajukan pendidikan, tapi tetap harus berdiri di atas fondasi aturan yang benar agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah pada masa depan.

Baca Juga: Miris Nian, Remaja 16 Tahun Alami Kebutaan karena Gunakan Lensa Kontak dan Tetes Mata Tanpa Saran Dokter

"Siapapun yang mencoba menghalangi putusan pengadilan ini, sangat berpotensi berhadapan langsung dengan hukum pidana," tuturnya.

Sementara itu, terpisah, Ketua Yayasan Melati, Ida Farida, membantah jika putusan PTUN di Banjarmasin menguatkan kemenangan Pemprov Kaltim untuk mengamankan aset Kampus A terletak di Jalan HM Riffadin Samarinda Seberang.
 
"Kami belum membaca amar putusan PTUN (di Banjarmasin) karena belum muncul di website. Tapi, kalau pun dianggap menguatkan karena putusannya itu NO dan putusan ini kan kita tidak berbicara aset. Itu kan administratif hanya surat bahwa Bapak Armin sebagai Plt Disdikbud Kaltim tidak bisa mengambil tindakan yang strategis menurut kami. Hal ini yang di-NO-kan oleh PTUN di Samarinda dan kemudian kami banding," jelasnya, Minggu (12/4/2026).
 
Menurut Ida Farida, perkara yang ditangani PTUN sama sekali tidak ada berbicara aset negara.
 
Baca Juga: Begini Cara Mengelola Keuangan Secara Sehat agar Terhindar dari Utang
 
Adapun, perkara perdata berkaitan dengan aset negara terkait Yayasan Melati dan Pemprov Kaltim sedang berjalan di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.
 
Pihak Yayasan Melati, dikatakan Ida Farida, juga telah melaporkan pidana terhadap berbagai pihak ke Polresta Samarinda terkait dengan pengosongan paksa aset Yayasan Melati oleh Pemprov Kaltim. (*)
Editor : Faroq Zamzami
#sman 10 #yayasan melati #kaltim