PROKAL.co, SANGGAU — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan pada Jumat (8/5) menyerahkan secara simbolis manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa kepada ahli waris almarhum Mardiyanto, pekerja yang meninggal dunia akibat musibah angin puting beliung di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
Penyerahan dilakukan langsung kepada pihak keluarga dan dihadiri oleh Nurul Ken Mahanani selaku Wakil Kepala Wilayah Digitalisasi, Human Capital dan Aset BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kalimantan bersama Syarifuddin selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sanggau.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan total manfaat sebesar Rp 222.136.360 yang terdiri dari:
* Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42.000.000
* Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 11.734.270
* Manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 6.402.090
* Beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp 162.000.000
Melalui kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa program Jaminan Kematian (JKM) memberikan perlindungan kepada peserta aktif ketika risiko meninggal dunia terjadi di luar hubungan kerja, sehingga keluarga tetap mendapatkan manfaat perlindungan dan keberlangsungan pendidikan anak.
Selain santunan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 3 tahun berhak mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi atau sarjana sesuai ketentuan program.
Nurul Ken Mahanani menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum sekaligus menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Mardiyanto. Semoga keluarga diberikan ketabahan. Hari ini BPJS Ketenagakerjaan hadir menyerahkan manfaat JKM dan beasiswa sebagai bentuk nyata perlindungan negara bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Nurul Ken Mahanani.
Ia berharap manfaat beasiswa tersebut dapat membantu keberlangsungan pendidikan anak-anak almarhum hingga jenjang perguruan tinggi.
Sementara itu, Syarifuddin menyampaikan bahwa kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi perlindungan penting bagi pekerja dan keluarga dalam menghadapi berbagai risiko kehidupan.
“Dengan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan keluarganya tetap memiliki perlindungan sosial sehingga ketika terjadi risiko meninggal dunia di luar hubungan kerja, keluarga tetap mendapatkan manfaat dan dukungan keberlangsungan hidup,” ungkapnya.
Pada kesempatan lain, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Ady Hendratta menambahkan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir saat bekerja, namun juga memberikan perlindungan bagi keluarga peserta melalui program JKM.
“Program JKM menjadi bentuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta aktif ketika peserta meninggal dunia di luar hubungan kerja. Bahkan jika kepesertaan telah aktif minimal tiga tahun, dua orang anak peserta juga berhak memperoleh manfaat beasiswa pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi,” tambah Ady Hendratta.
Ia juga mengajak keluarga dan masyarakat yang kini menjalankan usaha secara mandiri untuk tetap melanjutkan perlindungan melalui program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi masyarakat yang saat ini menjalankan usaha sendiri, berdagang, bertani, maupun bekerja mandiri lainnya, kami mengajak untuk tetap terlindungi melalui program BPU BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan sosial bagi diri sendiri dan keluarga tetap berlanjut,” tutupnya.
Almarhum Mardiyanto merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaannya telah berjalan lebih dari tiga tahun, sehingga ahli waris berhak menerima manfaat JKM beserta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Wawan