Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pergub Kaltim Bikin Masalah, Batas Waktu Setor ke Kas Daerah Jadi Hilang

Redaksi Prokal • Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:00 WIB
 Industri migas di Kaltim termasuk yang cukup besar memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara dan daerah.
Industri migas di Kaltim termasuk yang cukup besar memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara dan daerah.

 

PROKAL.CO- Kebijakan baru Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2025 kini memicu polemik hangat di Karang Paci. Regulasi yang mencabut Pergub Nomor 9 Tahun 2022 bentukan era Isran Noor terkait pengelolaan Pendapatan Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi (migas) tersebut, langsung masuk dalam radar pengawasan ketat parlemen karena dinilai berpotensi menimbulkan celah hukum yang membahayakan transparansi keuangan daerah.

Sorotan tajam datang dari Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi urusan ekonomi. Poin krusial yang memicu tanda tanya besar adalah hilangnya mekanisme baku dan tenggat waktu penyetoran pendapatan PI 10 persen ke kas daerah. Padahal, dalam aturan lama, Pasal 8 dengan sangat ketat mewajibkan pengelola menyetor dana pembangunan daerah sebesar 90 persen ke kas daerah paling lambat tujuh hari kerja setelah keputusan gubernur ditetapkan. Namun, dalam aturan terbaru, ketentuan batas waktu saklek tersebut raib tanpa bekas.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap membedah secara mendalam draf regulasi anyar ini demi mengamankan hak pendapatan Bumi Etam.

"Ini merupakan kebijakan baru yang perlu dipelajari lebih lanjut. Jika diperlukan, kami akan memanggil direksi PT MMPKT (Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur) dan pihak Pemprov Kaltim untuk menjelaskan maksud serta tujuan diterbitkannya Pergub Nomor 17 Tahun 2025 ini,” tegas Sabaruddin Panrecalle saat memberikan keterangan resmi.

Langkah Pemprov Kaltim yang berdalih melakukan sinkronisasi dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dirasa janggal karena aturan pusat tersebut justru terbit jauh lebih dulu dibanding Pergub bentukan tahun 2022. Komisi II mengingatkan bahwa tata kelola pendapatan daerah dari sektor migas semestinya diperketat, bukannya dilonggarkan, terlebih di tengah kondisi pendapatan daerah yang sedang mengalami tren penurunan.

“Kalau dibandingkan dengan aturan sebelumnya, sekarang tidak ada lagi ketentuan yang mengatur kapan dana tersebut wajib masuk ke kas daerah. Ini tentu perlu penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan multitafsir,” tambah Sabaruddin.

Guna mengantisipasi penahanan dana miliaran rupiah di tangan perusahaan pengelola secara berlarut-larut, Komisi II DPRD Kaltim menjadwalkan agenda pertemuan khusus dalam waktu dekat untuk memanggil jajaran Pemprov Kaltim dan PT MMPKT selaku BUMD pengelola. Parlemen berkomitmen penuh memastikan arus uang dari kekayaan alam Kaltim tetap dikelola secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya kembali untuk kepentingan pembangunan masyarakat luas. (*)

Editor : Indra Zakaria
#rudy mas'ud