PROKAL.CO, SAMARINDA –Setiap lembaga atau tim yang menggunakan anggaran negara maupun daerah termasuk dalam kategori badan publik dan wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini juga berlaku terhadap Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur yang belakangan waktu terakhir ini menjadi perdebatan statusnya.
“Dalam hukum Indonesia, lembaga atau tim yang menggunakan APBD termasuk kategori badan publik atau setidaknya bagian dari badan publik yang tunduk pada prinsip keterbukaan informasi,” ujar Komisioner Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), Rospita Vici Paulyn, Jumat kemarin.
Anggapan bahwa TAGUPP bukan badan publik sehingga tidak memiliki kewajiban membuka informasi kepada masyarakat, Vici menilai sepenuhnya keliru. Menurutnya, pendapat tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam UU KIP.
Seluruh kegiatan, program, dan pembiayaan TAGUPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur. Vici menjelaskan, UU KIP mengatur bahwa badan yang sebagian atau seluruh pendanaannya berasal dari APBN maupun APBD memiliki kewajiban menyediakan informasi kepada publik.
Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 9 yang mewajibkan badan publik mengumumkan informasi secara berkala, meliputi kegiatan, kinerja, laporan keuangan, hingga penggunaan anggaran.
Selain itu, Pasal 11 UU KIP mengharuskan badan publik menyediakan informasi yang dapat diakses setiap saat, seperti keputusan dan pertimbangannya, dokumen kebijakan, rencana kerja, perkiraan pengeluaran tahunan, kontrak, serta prosedur kerja.
Menurut Vici, kewajiban tersebut juga melekat pada TAGUPP yang dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur dan dibiayai menggunakan APBD.
“Setiap institusi atau lembaga pengguna APBD yang berasal dari pajak dan pendapatan daerah harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya kepada publik. Pengelolaan APBD wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan pengawasan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, semakin besar penggunaan dana publik oleh suatu lembaga, semakin besar pula kewajiban lembaga tersebut untuk membuka informasi kepada masyarakat.
Karena itu, publik dinilai berhak mengetahui berbagai aspek terkait keberadaan TAGUPP, mulai dari dasar hukum pembentukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi, program kerja, alokasi anggaran, besaran honorarium anggota, sumber pendanaan, hingga laporan kinerja dan rekomendasi yang diberikan kepada gubernur.
Vici menilai TAGUPP secara prinsip telah memenuhi unsur sebagai bagian dari badan publik karena dibentuk oleh pemerintah daerah, menjalankan fungsi yang berkaitan dengan pemerintahan, menggunakan dana APBD, serta berperan dalam mendukung kebijakan publik.
“Meski TAGUPP bukan organisasi perangkat daerah dan tidak bersifat permanen, kewajiban keterbukaan serta akuntabilitas kepada publik tetap melekat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk meminta informasi terkait TAGUPP melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau instansi terkait.
Apabila permohonan informasi tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, masyarakat dapat menempuh mekanisme keberatan hingga sengketa informasi di Komisi Informasi. Upaya hukum juga dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua TAGUPP Kalimantan Timur, Irianto Lambrie, mengatakan pihaknya memahami ketentuan dalam UU KIP dan telah melakukan konsultasi dengan Komisi Informasi Pusat terkait aspek keterbukaan informasi.
“Tidak ada yang kami tutupi. Kami bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur,” ujar Irianto. (*)
Editor : Indra Zakaria