Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kejati Kaltim Tahan ASN Kementerian ESDM dan Pengusaha dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

Muhamad Yamin • Rabu, 3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Tersangka.
Tersangka.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI periode 2020-2024.

Kedua tersangka yang ditahan yakni DM selaku pihak swasta dan AF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup hasil penyidikan.

"Penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam penjualan batu bara yang tidak berasal dari area tambang yang dimiliki, sehingga mengakibatkan kerugian negara," kata Toni dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DM dan AF langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Juni 2026.

Penahanan dilakukan karena tindak pidana yang disangkakan diancam hukuman lima tahun penjara atau lebih. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Kaltim menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria
#kaltim