SAMARINDA – Sektor pertambangan Kalimantan Timur (Kaltim) kini tengah menghadapi ujian berat. Menyusul adanya kebijakan efisiensi di sejumlah perusahaan, bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal mulai mengintai para pekerja di sektor andalan Benua Etam ini.
Pemerintah Provinsi Kaltim pun tidak tinggal diam. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, pemerintah daerah terus bergerak cepat menekan potensi badai PHK tersebut agar tidak berdampak lebih luas di masyarakat.
Cari Jalan Tengah: Mutasi hingga Pangkas Lembur
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, menegaskan bahwa pemerintah mendorong perusahaan-perusahaan tambang untuk memprioritaskan langkah alternatif ketimbang langsung mengambil opsi pemecatan. Pemerintah daerah aktif menyarankan agar perusahaan melakukan mutasi antar-site atau mengurangi jam lembur karyawan sebagai langkah awal mitigasi sebelum melangkah ke opsi PHK.
Berdasarkan data sementara, potensi pekerja tambang yang akan terdampak kebijakan efisiensi ini diperkirakan mencapai 1.500 orang. Namun, Arismunandar menyebut angka tersebut masih berupa estimasi karena belum semua korporasi menyerahkan laporan resminya kepada pemerintah.
Sinyal Merah dari Kutai Kartanegara dan Kutai Timur
Sejauh ini, Disnakertrans Kaltim baru menerima laporan resmi mengenai PHK terhadap 505 pekerja dari PT BAS yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Meski begitu, sinyal pengurangan tenaga kerja sudah mulai berkedip di beberapa korporasi besar lainnya.
Beberapa perusahaan yang mengindikasikan bakal melakukan kebijakan serupa antara lain Bayan Group di Kutai Kartanegara, serta lima perusahaan tambang lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Gelombang efisiensi ini rupanya dipicu oleh hasil evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor batubara, yang berujung pada penyesuaian operasional dan penurunan aktivitas produksi perusahaan.
Hak Pekerja Harga Mati dan Jaminan JKP
Pemprov Kaltim menegaskan, jika pada akhirnya PHK menjadi jalan terakhir yang tak bisa dihindari, hak-hak pekerja wajib dipenuhi tanpa tapi. Uang pesangon dan kompensasi lainnya harus dibayarkan secara penuh oleh manajemen perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain pesangon, para pekerja yang terdampak akan langsung dipayungi oleh program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Lewat skema ini, mereka berhak mengklaim bantuan tunai sebesar 60% dari gaji terakhir dengan masa manfaat maksimal selama enam bulan. Program ini diharapkan bisa menjadi bantalan ekonomi yang kuat bagi pekerja selama masa transisi mencari mata pencaharian baru.
Sebagai strategi mitigasi jangka panjang, Disnakertrans Kaltim juga telah menyiapkan 'sekoci' berupa program pelatihan keterampilan gratis. Tujuannya jelas untuk mendongkrak kompetensi eks pekerja tambang agar bisa memutar setir karier mereka dan langsung diserap oleh sektor industri lain yang sedang berkembang.
Pelatihan vokasi ini nantinya akan digulirkan secara merata melalui beberapa titik strategis, mulai dari UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan, UPTD BLKI Bontang, hingga Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda.
Arismunandar memungkasi bahwa peningkatan kapasitas dan keterampilan baru ini menjadi solusi paling krusial agar para pekerja yang terdampak bisa segera kembali produktif di sektor ekonomi yang berbeda. (*)
Editor : Indra Zakaria