SAMARINDA – Persoalan klasik sengketa status lahan yang membelit warga Perumahan Korpri di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, hingga kini belum juga menemui titik terang. Setelah puluhan tahun terpaksa menempati hunian mereka tanpa adanya kepastian hukum yang penuh, warga setempat kembali gencar menyuarakan tuntutan agar status lahan tempat tinggal mereka segera ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Merespons gelombang desakan yang kian memuncak tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim mengaku masih terus berupaya mencari celah solusi terbaik. Langkah paling anyar yang kini diambil oleh Pemerintah Provinsi Kaltim adalah menggodok dokumen serta kajian teknis mendalam untuk segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak memiliki wewenang untuk serta-merta mengabulkan tuntutan warga begitu saja. Hal ini dikarenakan adanya benturan regulasi yang sangat kaku terkait status aset tanah yang secara resmi masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah. “Pada prinsipnya kami memahami keinginan masyarakat untuk mendapatkan SHM. Pemerintah tentu ingin memberikan dukungan, tetapi persoalan ini harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena menyangkut aset daerah,” kata Ahmad Muzakkir memberikan penjelasan.
Secara administratif, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kawasan Perumahan Korpri Loa Bakung yang mencakup sekitar 2.266 unit rumah tersebut berdiri kokoh di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov Kaltim. Status kepemilikan ini legal dan mengikat secara hukum sejak tahun 1989 silam.
Muzakkir membeberkan kronologi awal mengapa sengkarut ini bisa terjadi. Sejak awal pembangunan megaproyek perumahan tersebut, pemerintah daerah kala itu sebenarnya hanya memberikan surat penugasan kepada pihak pengembang untuk membangun unit hunian. Namun ironisnya, penugasan itu sama sekali tidak dibarengi dengan adanya klausul pelepasan hak atas tanah kepada para masyarakat yang membelinya.
“Dalam ketentuan yang berlaku saat itu disebutkan bahwa pembangunan perumahan tidak berarti pengalihan maupun pelepasan tanah milik pemerintah. Jadi secara administrasi, status lahan tetap berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi,” tuturnya merincikan pangkal masalah. Upaya Pemprov Kaltim untuk melepas aset ini ke tangan warga sebenarnya bukan hal baru, namun langkah tersebut selalu saja terbentur oleh tembok regulasi yang tebal. Sikap kehati-hatian pemerintah yang dinilai sebagian warga terkesan lamban ini murni didasari oleh koridor hukum yang sangat ketat terkait aset negara.
Satu fakta krusial yang diungkap adalah pada tahun 2019 lalu, Pemprov Kaltim sebenarnya sempat berinisiatif meminta pendapat hukum (legal opinion) dari pihak kejaksaan mengenai opsi menghibahkan aset tanah tersebut secara langsung kepada warga. Sayangnya, upaya tersebut berujung nihil setelah kejaksaan secara tegas menyatakan bahwa mekanisme hibah sama sekali tidak dapat diterapkan pada objek aset kedinasan tersebut. “Ketika kami meminta legal opinion, hasilnya menyebutkan bahwa aset tersebut tidak dapat dihibahkan kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah harus berhati-hati dan tetap berpegang pada aturan yang berlaku,” ujar Muzakkir dengan nada tegas.
Dengan kondisi jalan buntu di tingkat daerah, kini nasib riil ribuan kepala keluarga di Perumahan Korpri Loa Bakung sepenuhnya digantungkan pada kebijakan dan restu dari pemerintah pusat di Jakarta. BPKAD Kaltim saat ini tengah mengebut penyusunan bahan kajian terperinci yang nantinya akan diserahkan langsung kepada Kemendagri melalui pintu Gubernur Kaltim.
Langkah birokrasi ini dinilai menjadi kartu as terakhir yang sangat krusial, mengingat Kemendagri merupakan pemegang otoritas regulasi tertinggi dalam struktur Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Indonesia. “Kami ingin memastikan setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat. Jangan sampai solusi yang ditempuh justru menimbulkan persoalan hukum baru bagi pemerintah maupun masyarakat,” ucap Muzakkir mengakhiri penjelasannya.(*)
Editor : Indra Zakaria