Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Optimalkan Potensi Pemuda, Pansus I DPRD Paser Matangkan Raperda Pembangunan Kepemudaan

Wawan • Selasa, 19 Mei 2026 | 18:23 WIB
Raperda tentang pembangunan kepemudaan tengah digodok DPRD Paser, Selasa (19/5/2026). 
Raperda tentang pembangunan kepemudaan tengah digodok DPRD Paser, Selasa (19/5/2026). 

 

PROKAL.co, TANAH GROGOT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser terus berkomitmen dalam mendorong kemajuan generasi muda di Bumi Daya Taka. Hal ini dibuktikan melalui langkah taktis Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser yang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Kepemudaan pada Selasa (19/5/2026).

Rapat yang berlangsung dinamis ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus I, Andi M. Rizal Ashari, serta didampingi oleh anggota Pansus I lainnya, yaitu M. Rama Romilza Azhari dan Regina Fabiola Harwiandani Nostradida. Agenda ini juga melibatkan berbagai dinas terkait, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), hingga organisasi kemahasiswaan.

Wakil Ketua Pansus I, Andi M. Rizal Ashari, menjelaskan bahwa pembahasan intensif ini dilakukan untuk menyempurnakan draft Raperda sebelum nantinya disahkan dan dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat.

"Kita ingin memastikan bahwa Raperda ini benar-benar matang, komprehensif, dan mampu mengakomodasi kebutuhan riil pemuda di Kabupaten Paser," kata Andi Rizal.

Di sisi lain, anggota Pansus I, Regina Fabiola Harwiandani Nostradida, memberikan catatan kritis mengenai pentingnya akurasi basis data dalam menyusun regulasi. Menurutnya, validitas data dari Badan Pusat Statistik (BPS) harus terus dikawal agar Perda yang dilahirkan tepat sasaran.

Senada dengan tim Pansus, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Paser, M. Iskandar Zulkarnain, menegaskan bahwa urusan kepemudaan tidak boleh hanya dibebankan kepada satu instansi saja.

"Tanggung jawab kepemudaan itu jangan sampai hanya ada di Disporapar saja. Tidak mungkin hanya satu dinas yang bertanggung jawab secara terpusat. Ini adalah kerja kolaboratif," tegas Iskandar.

Plt. Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Paser, Syarif Rakhmadani memaparkan bahwa Raperda ini sejatinya telah digodok sejak tahun 2025 dengan menyerap banyak masukan dari OKP serta telah selaras dengan Undang-Undang Kepemudaan.

"Kami berharap Raperda ini memiliki target penyelesaian yang jelas, terutama yang berkaitan dengan Peraturan Bupati (Perbup). Kami juga tengah beraudiensi dengan BPS terkait penilaian kepemudaan di daerah," jelas Syarif.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Pemkab Paser, Romif Erwinadi, mengingatkan esensi utama dari raperda ini, yaitu mendongkrak partisipasi dan kepemimpinan pemuda Paser yang dinilai masih rendah di tingkat nasional.

"Semua dinas dipastikan memiliki program yang mendukung Perda ini nantinya. Terkait dinamika usia pemuda (16-30 tahun), kita fokus saja pada poin-poin krusial, khususnya program kegiatan kepemudaan. Yang terpenting, setelah Perda ini sah, Perbup-nya harus segera dibuat agar bisa langsung dieksekusi," kata Romif.

Rapat ini juga menjadi ruang dengar pendapat yang inklusif bagi organisasi kepemudaan dan kampus. Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Paser, Yarahman, menekankan pentingnya program kaderisasi yang berkelanjutan dari pemerintah daerah.

"Kami rutin berkoordinasi dengan Disporapar dan telah berkontribusi nyata dalam berbagai kegiatan publik maupun internal. Namun, kami juga memerlukan keterbukaan data yang ada di dinas, bukan sekadar data yang normatif/formatif," tutur Yarahman.

Perwakilan mahasiswa lainnya yang hadir juga mendesak agar sinergi antar-dinas dipertegas dan diperjelas di dalam Raperda, sehingga tidak memicu kerancuan dalam pelaksanaan program di lapangan.

Melalui Raperda Pembangunan Kepemudaan ini, DPRD dan Pemkab Paser optimistis mampu menciptakan iklim kepemudaan yang lebih hidup, berdaya saing tinggi, dan menempatkan pemuda Paser sebagai aktor utama pembangunan daerah. (Adv/jib)

Editor : Wawan
#DPRD Paser #ADV DPRD PASER