Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Evaluasi Pasca-Kegaduhan SPMB Kaltim 2026: Disdikbud Akui Server Down Akibat Penyatuan Sistem Pertama se-Benua Etam

Redaksi Prokal • Senin, 29 Juni 2026 | 10:30 WIB
Dialog Publika TVRI Kalimantan Timur bertema "Evaluasi Penyelenggaraan SPMB 2026 Kaltim"
Dialog Publika TVRI Kalimantan Timur bertema "Evaluasi Penyelenggaraan SPMB 2026 Kaltim"

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus melakukan evaluasi maraton terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang sempat diwarnai riak protes dari masyarakat. Melalui Dialog Publika TVRI Kalimantan Timur bertema "Evaluasi Penyelenggaraan SPMB 2026 Kaltim", sejumlah pemangku kepentingan mengupas tuntas langkah perbaikan sistem, penguatan layanan, hingga mitigasi kendala yang sempat muncul selama proses seleksi bergulir.

Diskusi hangat tersebut menghadirkan jajaran pengambil kebijakan, di antaranya Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Rahmat Ramadhan, Kepala Bidang TIK dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Bambang Kukilo Argo Suryo, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan, serta Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Ignasius Ryan Gamas.

Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, buka-bukaan mengenai penyebab di balik kekacauan sistem yang sempat dikeluhkan warga. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini merupakan momentum pertama kalinya penyatuan sistem penerimaan peserta didik dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya masing-masing kabupaten dan kota mengelola sistemnya secara mandiri, tahun ini seluruh daerah digabung dalam satu wadah server tunggal yang dikelola secara terpusat bersama Diskominfo Kaltim. Rahmat tidak menampik bahwa masa transisi awal ini melahirkan tantangan besar, salah satunya adalah tumbangnya atau down-nya server pada hari pertama akibat lonjakan akses pendaftaran yang luar biasa.

Menghadapi situasi darurat tersebut, Disdikbud Kaltim mengklaim langsung meluncurkan berbagai langkah mitigasi cepat. Mulai dari menyiapkan skema pendaftaran alternatif andai gangguan berlangsung lama, hingga menerapkan pembagian slot waktu akses pendaftaran berdasarkan wilayah guna mengurai kepadatan pengguna di dalam sistem. Selain itu, posko layanan bantuan (helpdesk) juga didirikan di tingkat dinas, cabang dinas, hingga di sekolah-sekolah untuk memberikan asistensi langsung bagi orangtua siswa yang kebingungan. Rahmat menegaskan, integrasi ini ke depan ditujukan demi menghadirkan standar pelayanan yang seragam, sederhana, efisien, dan adil di seluruh wilayah Kaltim.

Senada, Kepala Bidang TIK dan Persandian Diskominfo Kaltim, Bambang Kukilo Argo Suryo, menyebutkan bahwa penyatuan sistem digital ini merupakan bagian dari standardisasi layanan publik modern. Menurutnya, infrastruktur dan aplikasi yang dibangun bersama ini adalah modal penting untuk menjamin seluruh masyarakat di pelosok Kalimantan Timur mendapatkan kualitas layanan pendidikan yang sama rata tanpa sekat geografis.

Langkah cepat pembenahan ini mendapat respons positif dari lembaga pengawas pelayanan publik. Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Ignasius Ryan Gamas, menyatakan apresiasinya terhadap semangat perbaikan tata kelola SPMB yang dilakukan pemerintah provinsi, termasuk dalam penyusunan juknis yang lebih terintegrasi.

Berdasarkan pengawasan rutin tahunan yang dilakukan Ombudsman, Ryan melihat adanya grafik kemajuan dibandingkan musim penerimaan sebelumnya. Meskipun pada hari pertama sempat dibanjiri keluhan masyarakat akibat kendala teknis, respon cepat pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian jadwal dan penanganan eror dinilai patut diapresiasi. Kendati demikian, Ombudsman mengingatkan agar digitalisasi infrastruktur pendidikan wajib diperkuat secara matang sejak jauh-jauh hari agar rapor merah kendala server tidak kembali berulang pada masa mendatang, mengingat hak atas pendidikan adalah hak dasar bagi masyarakat. (*)

Editor : Indra Zakaria
#spmb #kaltim