Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Taruhannya Nyawa Manusia: ESDM Kaltim Larang Keras Alih Fungsi Lubang Eks Tambang Dalam Jadi Tempat Wisata

Redaksi Prokal • Senin, 29 Juni 2026 | 11:00 WIB
Lubang galian bekas tambang yang kategorinya dalam, sangat berisiko jika dipaksakan menjadi areal pariwisata.
Lubang galian bekas tambang yang kategorinya dalam, sangat berisiko jika dipaksakan menjadi areal pariwisata.

SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya wacana serta praktik alih fungsi lubang galian bekas tambang batu bara menjadi objek wisata air. Pemerintah dengan tegas mengingatkan bahwa kawasan kritis tersebut tidak boleh dikelola secara sembarangan, karena mengabaikan faktor keselamatan taruhannya adalah nyawa manusia.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan bahwa lubang eks tambang yang masuk dalam kategori dalam sangat dilarang keras untuk dipaksakan menjadi destinasi wisata. Risiko terjadinya kecelakaan fatal dinilai terlalu tinggi dan berbahaya bagi keselamatan para pengunjung.

"Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Jadi, tidak semua lubang bekas tambang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata," ujar Bambang dengan nada tegas.

Berdasarkan data resmi yang dihimpun oleh Dinas ESDM Kaltim, saat ini tercatat ada sekitar 537 lubang bekas tambang (void) yang masih menganga lebar di berbagai wilayah Bumi Etam. Dari total angka yang sangat fantastis tersebut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menduduki peringkat pertama sebagai wilayah dengan jumlah sebaran lubang terbanyak, yakni mencapai 264 lubang.

Menyikapi ratusan lubang yang telantar tersebut, ESDM Kaltim mengingatkan kembali komitmen baku para korporasi atau perusahaan pemilik izin tambang. Sesuai dengan regulasi dan ketentuan reklamasi pascatambang yang berlaku, setiap perusahaan wajib hukumnya mengembalikan fungsi lahan ke kondisi semula.

Sebagian besar lubang-lubang tersebut wajib ditutup kembali (backfilling) dan direhabilitasi melalui penanaman pohon (revegetasi) demi memulihkan fungsi ekologis lingkungan yang telanjur rusak akibat eksploitasi jangka panjang. Bambang menegaskan bahwa pengecualian pembiaran lubang terbuka hanya berlaku jika sejak awal dokumen studi kelayakan (feasibility study) perusahaan telah menetapkan bahwa lubang tersebut akan dialokasikan sebagai waduk atau tampungan cadangan air baku masyarakat.

"Kalau dalam dokumen perencanaannya memang harus ditutup, maka perusahaan wajib segera melakukan penutupan dan mengembalikan kawasan tersebut sesuai fungsi alaminya. Tidak ada alasan," lanjut Bambang.

Bagi segelintir lubang tambang yang sekiranya dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata air, pihak ESDM memberlakukan syarat yang luar biasa ketat. Alih fungsi tersebut hanya dimungkinkan pada lubang yang masuk kategori sangat dangkal, dengan batas kedalaman maksimal hanya dua meter saja.

Di luar ketentuan tersebut, pemerintah dipastikan menutup mata dan tidak akan memberikan izin karena potensi risiko arus bawah air dan kedalaman dinilai terlalu membahayakan aktivitas publik. Perusahaan tambang pun diminta untuk tidak "cuci tangan" atas kewajiban reklamasi lingkungan dengan dalih mengubah lahan kritis menjadi tempat wisata tanpa adanya izin serta kajian teknis yang jelas. (*)

Editor : Indra Zakaria
#lubang tambang