Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

ESDM Kaltim Tegaskan Lubang Tambang di Berau Wajib Reklamasi, Ogah Setujui RKAB Perusahaan yang Membandel

Redaksi Prokal • Jumat, 3 Juli 2026 | 10:45 WIB
Ilustrasi tambang
Ilustrasi tambang

 

PROKAL.CO- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil sikap tegas terhadap perusahaan pertambangan yang mengabaikan kelestarian lingkungan. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa pemulihan lahan pascatambang atau reklamasi merupakan kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar.

Ketegasan ini disampaikan Bambang saat meninjau langsung sejumlah lokasi bekas galian tambang di Kabupaten Berau, termasuk salah satunya di area konsesi milik PT Rantaupanjang Utama Bhakti (RUB). Langkah turun ke lapangan ini sengaja dilakukan demi memastikan korporasi menjalankan komitmen hijau mereka sekaligus menjamin keselamatan warga yang tinggal di sekitar lingkar operasional tambang.

Dalam inspeksi tersebut, Dinas ESDM Kaltim menyoroti sekitar 60 hektare lubang bekas galian yang ditinggalkan oleh PT RUB. Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Bambang langsung menginstruksikan pihak manajemen perusahaan untuk segera melakukan langkah mitigasi dan pengamanan taktis. "Tadi kami meninjau sekitar 60 hektare bekas lubang tambang milik PT RUB. Kami meminta perusahaan segera melakukan langkah-langkah mitigasi," ujar Bambang di sela-sela peninjauannya.

Rencananya, area yang dinilai berpotensi membahayakan tersebut akan dipersempit ruang lingkupnya menjadi sekitar 15 hektare. Di kawasan zona rawan itu, perusahaan diwajibkan memasang marka pembatas dan rambu-rambu peringatan yang jelas.

"Area itu akan dimitigasi menjadi sekitar 15 hektare, kemudian dipasang marka larangan beraktivitas. Tujuannya agar tidak lagi terjadi kecelakaan di bekas lubang tambang," jelas Bambang secara rinci. Bambang juga menambahkan bahwa pemenuhan kewajiban ini menjadi syarat mati bagi perusahaan jika ingin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mereka disetujui oleh pemerintah.

"Jaminan reklamasi itu wajib dipenuhi perusahaan. RKAB tidak akan diberikan apabila kewajiban reklamasi belum dilaksanakan. Semua bekas tambang wajib direklamasi," tegasnya.

Di sisi lain, persoalan pascatambang di Kalimantan Timur ini masih menyisakan pekerjaan rumah berupa perbedaan data yang cukup mencolok antara pihak birokrasi dan organisasi lingkungan. Dinas ESDM Kaltim mencatat secara resmi ada sekitar 527 titik lubang bekas tambang yang tersebar di seluruh bumi etam, sementara Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengeklaim jumlahnya mencapai 1.700 titik.

Ketidakselarasan data tersebut juga merembet pada jumlah korban jiwa yang meregang nyawa di kubangan bekas galian. Menurut data versi pemerintah, sejauh ini tercatat ada 30 korban meninggal dunia, sedangkan catatan investigasi Jatam menunjukkan angka yang lebih tinggi, yakni mencapai 53 orang.

Mengenai rincian spesifik jumlah korban yang berada di wilayah Kabupaten Berau sendiri, pemerintah mengaku masih harus melakukan validasi ulang. "Untuk data korban di Berau sendiri saya belum melakukan pengecekan," pungkas Bambang. (*)

Editor : Indra Zakaria
#berau #tambang #lubang tambang