Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Anomali Otonomi Daerah, Ketika Desentralisasi Berjalan Mundur

Redaksi • Kamis, 9 Juli 2026 | 07:02 WIB
Irianto Lambrie
Irianto Lambrie

CATATAN: Dr Irianto Lambrie
(Ketua Dewan Pembina, Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Purnatugas Kepala Daerah Seluruh Indonesia/DPP Perpukadesi)

PROKAL.CO-Reformasi 1998 telah mengubah wajah tata kelola pemerintahan Indonesia secara fundamental.

Salah satu perubahan paling monumental adalah lahirnya kebijakan otonomi daerah yang mengakhiri praktik sentralisasi kekuasaan yang selama puluhan tahun menjadi ciri utama penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui desentralisasi, daerah diberikan kewenangan yang luas untuk mengatur rumah tangganya sendiri, mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki.

Kebijakan tersebut bukan sekadar pilihan politik sesaat. Ia merupakan amanat konstitusi. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Baca Juga: Dari Guadalajara hingga Tijuana, Menyaksikan Betapa Sulitnya Dunia Melawan Mafia Narkoba

Bahkan Pasal 18 ayat (5) memberikan penegasan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Konstitusi juga mengatur hubungan yang adil dan selaras antara pusat dan daerah dalam aspek keuangan, pelayanan publik, serta pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 18A.

Sementara itu, Pasal 18B memberikan pengakuan terhadap daerah-daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan.

Dengan demikian, para pendiri bangsa sesungguhnya telah merancang keseimbangan yang elegan antara negara kesatuan dan desentralisasi.

Indonesia tetap satu, tetapi daerah diberi ruang yang cukup untuk berkembang sesuai karakteristik, kebutuhan, dan potensi masing-masing. 

Otonomi daerah bukan ancaman terhadap NKRI, melainkan strategi untuk memperkuatnya. Namun, lebih dari dua dekade setelah reformasi bergulir, muncul gejala yang patut dicermati.

Otonomi daerah memang masih hidup secara normatif, tetapi praktik penyelenggaraannya menunjukkan kecenderungan yang berbeda.

Terjadi proses yang dapat disebut sebagai re-sentralisasi melalui undang-undang sektoral, yaitu penarikan kembali berbagai kewenangan strategis dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Di sinilah letak anomali tersebut.

Secara filosofis, semangat reformasi adalah memperluas ruang desentralisasi. Akan tetapi, secara yuridis dan administratif, berbagai regulasi sektoral justru mempersempit ruang tersebut.

Frasa “kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan Pemerintah Pusat” dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menjadi pintu masuk bagi pembentuk undang-undang untuk terus memperluas kewenangan pemerintah pusat. Akibatnya, pengecualian yang semestinya bersifat terbatas berkembang menjadi praktik yang semakin luas.

Fenomena ini dapat ditemukan di berbagai sektor strategis.

Dalam sektor pertambangan mineral dan batu bara, kewenangan penerbitan izin yang dahulu pernah berada pada pemerintah kabupaten/kota, kemudian beralih kepada pemerintah provinsi, kini sebagian besar menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Padahal, dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi dari aktivitas pertambangan justru paling besar dirasakan oleh masyarakat di daerah.

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah juga melakukan standardisasi berbagai mekanisme perizinan untuk meningkatkan kemudahan berusaha.

Kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik, yakni mempercepat investasi nasional. Namun pada saat yang sama, ruang diskresi pemerintah daerah menjadi semakin terbatas.

Banyak keputusan strategis yang sebelumnya dapat disesuaikan dengan kondisi lokal kini harus mengikuti standar nasional yang seragam.

Kecenderungan serupa terlihat pada sektor kesehatan. Standar pelayanan, tata kelola tenaga kesehatan, hingga berbagai kebijakan teknis sebagian besar ditentukan oleh pemerintah pusat.

Di bidang pendidikan, pemerintah pusat mengendalikan kurikulum nasional, standar pendidikan, kompetensi tenaga pendidik, sistem evaluasi, hingga berbagai kebijakan strategis lainnya.

Baca Juga: TAGUPP Kaltim Terus Disorot, Berikut Penjelasan Irianto Lambrie, Ketua Tim Ahlinya

Tidak dapat dimungkiri bahwa standardisasi nasional diperlukan untuk menjaga mutu layanan publik. Akan tetapi, standardisasi tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan ruang inovasi daerah.

Daerah memiliki karakteristik geografis, sosial, budaya, dan ekonomi yang sangat beragam. Kebijakan yang efektif di Pulau Jawa belum tentu efektif diterapkan di Kalimantan, Papua, Maluku, atau Nusa Tenggara. Semangat otonomi justru lahir untuk menjawab keragaman tersebut.

Persoalan lainnya adalah munculnya disharmoni regulasi. Tidak jarang pemerintah daerah menghadapi situasi ketika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan suatu kewenangan, tetapi undang-undang sektoral justru menariknya kembali.

Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan kebingungan dalam implementasi kebijakan. Kepala daerah menjadi ragu dalam mengambil keputusan, sementara investor menghadapi ketidakjelasan mengenai institusi yang memiliki otoritas.

Konsekuensinya tidak berhenti pada aspek administratif. Daerah kehilangan instrumen penting untuk mengembangkan ekonomi lokal. Kewenangan yang menghasilkan nilai tambah ekonomi, meningkatkan investasi, dan berpotensi memperbesar pendapatan asli daerah (PAD) semakin banyak berada di tangan pemerintah pusat.

Sebaliknya, pemerintah daerah tetap memikul tanggung jawab besar dalam menyediakan pelayanan dasar, membangun infrastruktur lokal, meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan memenuhi berbagai tuntutan masyarakat.

Di sisi lain, kapasitas fiskal daerah juga menghadapi tantangan. Kebergantungan terhadap dana transfer pusat masih sangat tinggi, sementara ruang untuk meningkatkan PAD semakin terbatas.

Kombinasi antara berkurangnya kewenangan strategis dan terbatasnya kapasitas fiskal pada akhirnya mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan.

Paradoks inilah yang layak disebut sebagai anomali otonomi daerah. Secara formal, desentralisasi tetap dipertahankan. Namun secara substantif, praktik penyelenggaraan pemerintahan menunjukkan kecenderungan penguatan kembali sentralisasi.

Apabila kecenderungan ini terus berlangsung tanpa evaluasi, bukan tidak mungkin otonomi daerah hanya akan menjadi konsep normatif yang kehilangan daya dorongnya dalam praktik.

Tentu tidak ada yang menginginkan hubungan antagonistik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Negara tetap membutuhkan pemerintah pusat yang kuat untuk menjaga kedaulatan, stabilitas nasional, pemerataan pembangunan, serta kepentingan strategis bangsa.

Akan tetapi, pemerintah daerah juga membutuhkan kewenangan yang cukup agar mampu merespons persoalan masyarakat secara cepat, adaptif, dan kontekstual.

Karena itu, langkah yang diperlukan bukanlah memilih antara sentralisasi atau desentralisasi, melainkan membangun keseimbangan yang sehat di antara keduanya.

Pemerintah pusat seyogianya berperan sebagai regulator, pembina, pengawas, dan penjamin standar nasional. Sebaliknya, pemerintah daerah harus diberi ruang yang cukup sebagai eksekutor utama pembangunan berbasis potensi lokal.

Sudah saatnya dilakukan harmonisasi menyeluruh terhadap berbagai undang-undang sektoral dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Setiap pembentukan regulasi baru seharusnya diuji terlebih dahulu terhadap semangat desentralisasi yang diamanatkan oleh konstitusi.

Jangan sampai satu undang-undang memperluas kewenangan daerah, sementara undang-undang lain secara diam-diam menguranginya. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan apabila seluruh regulasi bergerak dalam satu arah kebijakan yang konsisten.

Lebih jauh lagi, evaluasi terhadap hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah juga perlu dilakukan. Daerah yang diberi tanggung jawab besar harus didukung oleh kapasitas fiskal yang memadai.

Otonomi tanpa kewenangan yang cukup akan melahirkan kebergantungan. Otonomi tanpa dukungan fiskal hanya akan menjadi slogan administratif.

Baca Juga: Irianto Lambrie Ingatkan, Kehadiran IKN untuk Mewujudkan Pemerataan Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi di Luar Pulau Jawa

Pada akhirnya, esensi otonomi daerah bukan terletak pada banyak atau sedikitnya kewenangan yang dimiliki daerah, melainkan pada kemampuan negara menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang lebih merata, serta kesejahteraan yang lebih adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Amanat konstitusi telah memberikan arah yang jelas. Tantangan kita hari ini adalah memastikan bahwa semangat tersebut tidak tergerus oleh praktik re-sentralisasi yang berjalan perlahan melalui berbagai undang-undang sektoral.

Jika desentralisasi merupakan salah satu buah terpenting Reformasi 1998, maka menjaganya tetap hidup adalah tanggung jawab bersama.

Sebab, Indonesia yang kuat tidak dibangun oleh pusat yang semakin dominan, melainkan oleh daerah-daerah yang berdaya, mandiri, dan dipercaya mengelola potensi terbaiknya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

Editor : Faroq Zamzami
#otonomi daerah #desentralisasi #irianto lambrie