SAMARINDA – Efek kejut dibongkarnya borok Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini menjalar hebat hingga ke tingkat daerah. Sebagai langkah cepat, seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia diinstruksikan untuk memelototi dan menghimpun informasi mendalam terkait pelaksanaan program populis andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut di tingkat kabupaten dan kota.
Gelombang bersih-bersih ini dipastikan juga berlaku di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan bahwa seluruh jajaran Kejari di Kaltim saat ini sedang bergerak meminta keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam proyek triliunan rupiah tersebut.
Meski demikian, Toni memberikan catatan penting bahwa langkah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ini belum masuk ke ranah penyidikan perkara di tingkat lokal. "Setiap pihak yang terkait MBG dimintai keterangan yang bersifat umum. Jadi bukan untuk penyidikan di sini. Sifatnya murni menghimpun informasi saja," tegas Toni Yuswanto saat memberikan konfirmasi.
Toni juga membeberkan bahwa informasi yang dikorek oleh korps adhyaksa ini terbilang menyeluruh dan sangat krusial. Kejaksaan membidik berbagai aspek vital penyelenggaraan program, mulai dari karut-marut proses perizinan, transparansi tata kelola keuangan, hingga efektivitas mekanisme distribusi makanan sampai ke tangan penerima manfaat. Langkah ini diambil guna memetakan potensi kebocoran atau persoalan yang rentan muncul di lapangan.
"Informasi yang dikumpulkan ini bentuknya pendataan. Seluruh hasilnya nanti langsung diteruskan ke Kejagung RI," ungkap Toni.
Guna memastikan data yang didapat bukan sekadar laporan formalitas di atas kertas, setiap Kejari di daerah diwajibkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur-dapur penyedia MBG. Langkah konkret ini diambil untuk mencocokkan validitas klaim di dokumen dengan realita riil di lapangan.
Dalam skema ini, Kejati Kaltim memposisikan diri sebagai pengawas jalannya instruksi pusat, sementara kendali pergerakan teknis tetap berada di tangan kejaksaan tingkat kabupaten/kota.
"Kejati hanya memonitoring pelaksanaan instruksi tersebut. Untuk teknis kegiatan, mulai dari pemeriksaan keterangan hingga survei lapangan, tetap dieksekusi oleh Kejari di masing-masing kabupaten/kota. Yang pasti, proses yang dilakukan di daerah ini sebatas membantu pemenuhan kebutuhan data dalam penyidikan yang tengah berlangsung di Kejagung RI," pungkas Toni menutup pembicaraan.
Gurita pengumpulan data di daerah ini dipastikan menjadi "amunisi" tambahan yang dibutuhkan Kejagung RI untuk membongkar tuntas kasus dugaan rasuah yang saat ini sedang bergulir di Jakarta.
Di sisi lain, upaya konfirmasi terkait pelaksanaan pemeriksaan di lapangan mulai menemui tembok tebal. Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Samarinda, Hariyono, enggan memberikan komentar. Sambungan telepon dan pesan singkat yang dilayangkan kepadanya sama sekali tidak ditanggapi meskipun statusnya telah tersambung. (*)
Editor : Indra Zakaria