Terbentur Regulasi Pusat, Pemprov Kaltim Tak Berdaya Larang Pelat Luar Kuras BBM Subsidi

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 06:47 WIB
BBM di Kaltim seringkali ikut terkuras oleh oknum pengetap ditambah kendaraan plat Non KT yang kian marak.
BBM di Kaltim seringkali ikut terkuras oleh oknum pengetap ditambah kendaraan plat Non KT yang kian marak.

SAMARINDA — Wacana tegas untuk memblokir kendaraan berpelat luar daerah agar tidak bisa mengakses BBM bersubsidi di Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan mandek. Pemerintah Provinsi Kaltim secara blak-blakan mengakui bahwa hingga saat ini mereka belum memiliki taji berupa regulasi resmi untuk melarang kendaraan non-KT menikmati Pertalite maupun Solar subsidi di Bumi Etam.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kaltim, Heni Purwaningsih, mengungkapkan bahwa urusan tata niaga dan penyaluran BBM bersubsidi sepenuhnya masih mengekor pada ketentuan nasional. Walhasil, kendaraan dari belahan daerah mana pun tetap melenggang bebas ikut mengantre di SPBU Kaltim selama persyaratan administratif mereka terpenuhi.

"Sampai saat ini belum ada aturan yang melarang kendaraan berpelat luar KT menggunakan BBM bersubsidi di daerah kita," ucap Heni. Ketidaktegasan aturan ini memicu ironi yang mendalam. Heni sendiri tidak menampik bahwa melonjaknya aktivitas kendaraan non-KT, khususnya kendaraan korporasi yang menyokong proyek pembangunan masif dan distribusi logistik, menjadi salah satu biang kerok utama yang menguras kuota BBM subsidi Kaltim.

Banyak kendaraan operasional perusahaan yang mengeruk keuntungan dan beroperasi siang-malam di Kaltim, namun ogah melakukan perubahan registrasi kendaraan ke pelat lokal (KT). Akibatnya, mereka menikmati subsidi daerah luar tetapi tidak menyumbang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi Kaltim.

Merespons lambatnya kesadaran para pemilik kendaraan tersebut, Pemprov Kaltim bersama Biro Perekonomian kini tengah menggodok langkah taktis. Mereka sedang menyusun aturan yang akan memaksa kendaraan luar daerah untuk segera melakukan mutasi berkas jika sudah terlalu lama beroperasi di Kaltim.

"Kalau kendaraan berpelat luar sudah beroperasi lebih dari enam bulan, kami dorong agar segera mengurus mutasi menjadi kendaraan berpelat Kaltim," tegas Heni.

Selain persoalan serbuan pelat luar daerah, Pemprov Kaltim juga mendeteksi tantangan klasik di lapangan yang tak kunjung selesai: dugaan kuat adanya penyalahgunaan oleh oknum mafia pengetap. Oknum-oknum ini dengan sengaja memborong BBM subsidi demi kepentingan komersial untuk dijual kembali secara eceran (Pertamini/pom mini), yang otomatis mencekik ketersediaan pasokan bagi masyarakat umum di SPBU resmi.

Heni berkilah bahwa upaya pengendalian sejatinya sudah berjalan lewat sistem pembatasan kuota pembelian di dispenser SPBU. Kebijakan tersebut hingga kini masih membebek pada aturan lama, yakni Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 510/7664/EK Tahun 2022 tentang stabilisasi pasokan Solar dan Pertalite.

"SPBU sudah menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi sesuai ketentuan dalam surat edaran gubernur yang masih berlaku hingga saat ini," pungkasnya.(*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
bbm