PROKAL.co, Balikpapan – BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja Indonesia. Sepanjang tahun 2025, lembaga penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut telah membayarkan manfaat sebesar Rp 68,24 triliun kepada 5,77 juta klaim, sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang menghadapi berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), memasuki masa pensiun, hingga meninggal dunia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa setiap manfaat yang dibayarkan merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja beserta keluarganya.
Menurutnya, keberhasilan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari besarnya dana yang dikelola, tetapi dari semakin banyak pekerja yang benar-benar memperoleh manfaat ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.
Salah satu program yang memberikan dampak signifikan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selama tahun 2025, program tersebut telah memberikan manfaat kepada 90.513 pekerja yang mengalami PHK dengan total pembayaran manfaat uang tunai mencapai Rp1,01 triliun, disertai layanan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja untuk membantu peserta kembali memperoleh pekerjaan.
Komitmen perlindungan juga diwujudkan melalui pemberian beasiswa pendidikan kepada 108.430 anak peserta dengan total nilai Rp463,63 miliar. Program ini menjadi bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan keberlangsungan pendidikan anak-anak peserta yang mengalami risiko meninggal dunia maupun cacat total tetap.
Selain memberikan manfaat saat peserta menghadapi risiko, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 1.571 unit pembiayaan perumahan berhasil direalisasikan dengan nilai mencapai Rp2,14 triliun melalui kerja sama dengan perbankan penyalur, sejalan dengan program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah.
Hingga akhir tahun 2025, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 48,65 juta pekerja yang berasal dari 875.641 pemberi kerja aktif, sementara secara keseluruhan sebanyak 69,31 juta tenaga kerja telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pertumbuhan juga terjadi pada sektor pekerja bukan penerima upah (BPU), yang meningkat menjadi 14,2 juta peserta aktif atau tumbuh 43,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penguatan layanan kepada peserta turut didukung transformasi digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang kini telah digunakan oleh 33,68 juta pengguna. Sebanyak 66,3 persen pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) telah dilakukan melalui aplikasi tersebut, sehingga proses layanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Di sisi lain, keberlanjutan program tetap terjaga melalui pengelolaan dana yang sehat dan prinsip investasi yang prudent. Hingga akhir 2025, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp897,85 triliun dengan hasil investasi sebesar Rp59,70 triliun. Seluruh program juga mencatatkan kondisi keuangan yang sehat, dibuktikan dengan tingkat solvabilitas yang berada di atas ketentuan serta kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) atas laporan keuangan dan laporan pengelolaan program tahun 2025.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, M. Hasbi Asshiddiqi, mengatakan bahwa capaian tersebut menjadi bukti semakin kuatnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan yang nyata bagi seluruh pekerja Indonesia.
"Besarnya manfaat yang telah dibayarkan sepanjang tahun 2025 menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan benar-benar hadir ketika pekerja menghadapi risiko. Program ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi merupakan perlindungan yang mampu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga saat terjadi musibah, kehilangan pekerjaan, maupun memasuki masa pensiun," ujar Hasbi.
Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan terus berupaya meningkatkan kepesertaan dan kualitas layanan agar semakin banyak pekerja, baik sektor formal maupun informal, memperoleh perlindungan yang optimal.
"Kami mengajak seluruh pemberi kerja untuk memastikan seluruh tenaga kerjanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula bagi pekerja mandiri dan sektor informal, karena risiko kerja dapat terjadi kapan saja. Dengan menjadi peserta, pekerja tidak hanya melindungi dirinya sendiri, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarganya apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan," tambahnya.
Hasbi optimistis, dengan semakin luasnya cakupan kepesertaan, inovasi layanan digital, serta penguatan tata kelola organisasi, BPJS Ketenagakerjaan akan terus menjadi pilar utama perlindungan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Sinergi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek sehingga seluruh pekerja Indonesia dapat bekerja keras dengan rasa aman dan bebas cemas.
Editor : Wawan