Etomidate Mulai Marak, BNNP Kaltim Dorong Surat Edaran Penggunaan Vape

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:07 WIB
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol. Rudy Muyanto.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol. Rudy Muyanto.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur mewaspadai mulai maraknya penyalahgunaan etomidate, narkotika golongan II yang kini banyak disalahgunakan melalui vape atau cartridge rokok elektrik. Kondisi tersebut mendorong BNNP Kaltim mengusulkan penerbitan surat edaran untuk membatasi penggunaan vape, terutama di kalangan usia produktif.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol. Rudy Muyanto mengatakan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan melarang seluruh pegawai BNN menggunakan vape sebagai bentuk komitmen internal dalam upaya pemberantasan narkoba.

"Kita berusaha membuat surat edaran. Khusus di lingkungan BNN, seluruh pegawai dilarang menggunakan vape. Kita mau bersih-bersih, tapi kalau kita sendiri tidak bersih bagaimana," ujarnya diwawancarai di Kantor BNNP Kaltim, Rabu (5/8/2026).

Rudy karibnya menjelaskan, pengawasan terhadap etomidate tidak mudah dilakukan. Sebab, kandungan zat tersebut tidak dapat dideteksi secara kasat mata dan memerlukan alat khusus beserta reagen kimia untuk memastikan apakah cairan di dalam vape mengandung etomidate atau tidak.

"Yang sulit adalah mendeteksi apakah vape ini isi kandungannya ada etomidate atau tidak. Untuk itu diperlukan alat khusus," jelasnya.

Menurutnya, BNNP Kaltim kini tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar menerbitkan surat edaran serupa dengan yang telah diberlakukan di Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan penyalahgunaan etomidate yang disamarkan melalui cairan vape.

"kita mengontrol pada anak-anak kita di usia-usia produktif untuk jangan menggunakan vape. Ya, karena refill-nya itu kan bisa diisi intomidate," katanya.

Selain mendorong regulasi, BNNP Kaltim juga terus menggencarkan sosialisasi ke berbagai sekolah menengah atas dan perguruan tinggi mengenai bahaya narkotika jenis baru tersebut.

Rudy menegaskan, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab BNN maupun aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan RT/RW, hingga pemerintah daerah.

Ia mengingatkan para pelaku peredaran narkoba memiliki berbagai strategi pemasaran untuk menarik korban, seperti memberikan janji palsu bahwa narkoba dapat meningkatkan energi maupun stamina.

"Korban dibuat percaya, kemudian mencoba. Tapi setelah terjerat, mereka baru menyesal. Karena itu semua pihak harus ikut mengawasi dan mencegah penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para penyalahguna yang menjadi korban tetap harus mendapatkan rehabilitasi agar dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
bnn