Incar Potensi Rp 60 Miliar, Bapenda Kaltim Sisir Ribuan Alat Berat Tambang dan Sawit yang Belum Terd

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:45 WIB
Ilustrasi alat berat.
Ilustrasi alat berat.

 
SAMARINDA— Maraknya aktivitas sektor pertambangan dan perkebunan di Kalimantan Timur ternyata belum berbanding lurus dengan optimalisasi pendapatan daerah dari Pajak Alat Berat. Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur mengindikasikan adanya sekitar 5.000 hingga 6.000 unit alat berat yang masih belum terdaftar dalam sistem perpajakan. Jika seluruh potensi tersembunyi tersebut berhasil dioptimalkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berpotensi mengamankan penerimaan pajak daerah hingga kisaran Rp 60 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari, mengungkapkan bahwa data resmi tahun sebelumnya hanya mencatat sekitar 5.300 unit alat berat dengan realisasi pajak menyentuh Rp 34 miliar. Namun, temuan mengejutkan diperoleh saat tim gabungan turun langsung melakukan penyisiran ke area operasional perusahaan, di mana jumlah armada alat berat yang beraktivitas di bumi Kalimantan Timur diperkirakan mencapai 10.000 hingga 11.000 unit.

Selama ini data resmi hanya mencatat lima ribuan unit, tetapi begitu penyisiran difokuskan langsung ke lapangan, jumlahnya melonjak hampir dua kali lipat sehingga potensi pajak yang terbuang dinilai sangat besar.

Persoalan belum terdatanya unit-unit ini sebagian besar bukan bersumber dari perusahaan pemegang konsesi utama, melainkan dari jaringan kontraktor serta subkontraktor yang menjadi mitra kerja mereka. Guna memperketat pengawasan, Bapenda Kaltim membentuk tim terpadu yang melibatkan instansi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, hingga TNI untuk menyisir wilayah tambang dan perkebunan.

Langkah pendataan maraton ini membuahkan hasil signifikan di sejumlah area raksasa tambang. Di kawasan PT Berau Coal, misalnya, tim menemukan sekitar 1.500 unit alat berat tambahan milik 185 perusahaan kontraktor dan subkontraktor yang sebelumnya belum terlaporkan. Temuan serupa mengenai ratusan alat berat milik perusahaan mitra yang belum terverifikasi juga didapati di area raksasa tambang lain seperti Bayan Group, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Kideco Jaya Agung.

Pajak Alat Berat sendiri merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengimbau seluruh pelaku usaha dan mitra kerja untuk segera memvalidasi serta melaporkan unit alat berat yang mereka operasikan. Bapenda Kaltim menegaskan bahwa langkah intensifikasi ini dilakukan tidak hanya demi mendongkrak kas daerah, tetapi juga untuk menciptakan iklim bisnis yang taat hukum. Perusahaan yang secara sengaja mengabaikan kewajiban perpajakan ini pun diperingatkan bakal berhadapan dengan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
alat berat