PROKAL.CO, SAMARINDA — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kaltim bersama Polres dan Polresta jajaran mengungkap ratusan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C. Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Polda Kaltim sepanjang periode 5 Juni hingga 13 Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, tercatat 138 laporan polisi terkait perkara 3C. Dari laporan tersebut, polisi berhasil menangkap 148 tersangka, dengan 100 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan.
“Data tersebut menunjukkan bahwa kita tidak hanya menerima laporan, tetapi melakukan tindakan nyata sampai dengan penangkapan dan proses hukum terhadap para pelaku,” ujarnya di Polresta Samarinda, Kamis (13/8/2026). Dari total pengungkapan tersebut, perkara curat menjadi kasus yang paling banyak ditangani. Polisi menangkap 102 tersangka dari 90 laporan polisi, dengan 98 tersangka telah ditahan.
Sementara untuk kasus curas, tercatat 6 tersangka yang berhasil ditangkap dan seluruhnya telah dilakukan penahanan. Adapun kasus curanmor, polisi menangkap 40 tersangka dari 43 laporan polisi. Sebanyak 39 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan.
Endar mengatakan data pengungkapan tersebut juga menjadi bahan evaluasi kepolisian untuk memetakan wilayah yang memiliki potensi kerawanan tindak pidana 3C.
Untuk kasus curat, wilayah dengan akumulasi perkara tertinggi tercatat di Samarinda, Berau, dan Bontang. Sementara kasus curas banyak ditemukan di Kutai Timur, Bontang, dan Penajam Paser Utara (PPU). Sedangkan untuk kasus curanmor, wilayah Samarinda dan Paser menjadi daerah yang mendapat perhatian.
Menurut Endar, tingginya angka kejahatan di Samarinda tidak terlepas dari karakteristiknya sebagai wilayah perkotaan dengan tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi. “Kalau kita melihat data tersebut, wilayah Samarinda merupakan wilayah perkotaan yang tentunya linier dengan potensi terjadinya kejahatan di lapangan,” katanya.
Data tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam melakukan penajaman pengamanan di wilayah-wilayah yang dinilai rawan. Endar menegaskan proses penindakan terhadap para pelaku dilakukan secara profesional dengan menyesuaikan perbuatan dan objek perkara yang dilakukan.
“Kita menegakkan hukum secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus 3C menjadi bagian dari upaya Polri memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Sebab, kejahatan jalanan seperti curat, curas, dan curanmor dinilai berdampak langsung terhadap keamanan, ketenangan, serta aktivitas masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap kejahatan-kejahatan yang terjadi,” pungkasnya. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co