PROKAL.CO, SAMARINDA — Sebanyak 9.405 warga binaan dan anak binaan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut diserahkan dalam seremoni yang digelar di Lapas Kelas IIA Samarinda, Senin (17/8/2026).
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kaltim-Kaltara, Taufik Hidayat mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, terutama berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Ini diberikan setiap tahun bagi warga binaan maupun anak pidana yang memenuhi syarat tertentu, yaitu berkelakuan baik dan mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang ada di Lapas maupun Rutan,” ucapnya.
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 9.138 orang dewasa dan 64 anak mendapatkan Remisi Umum I (RU I).
Remisi Umum I diberikan berupa pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan, namun penerimanya masih harus menjalani sisa masa pidana setelah dikurangi remisi.
Sementara itu, Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada warga binaan yang langsung dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2026.
Tercatat sebanyak 202 warga binaan dewasa dan satu anak menerima RU II sehingga total 203 orang langsung bebas pada momentum HUT RI ke-81.
Taufik karibnya berharap warga binaan yang mendapatkan kebebasan tidak kembali melakukan tindak pidana dan mampu menjalani kehidupan dengan lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
“Kami berharap senantiasa memberikan pesan kepada mereka yang bebas hari ini maupun hari lain untuk tidak kembali lagi melakukan perbuatan. Artinya, cukup sekali dia bebas dan tidak kembali lagi mengulangi perbuatannya,” katanya.
Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Yohanes Varianto turut berpesan kepada warga binaan yang masih menjalani masa pidana agar terus mengikuti seluruh program pembinaan.
Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan selama menjalani pembinaan.
“Kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, tetaplah menggunakan atau melaksanakan setiap pembinaan dengan baik, sehingga apa yang diberikan oleh negara, khususnya remisi, bisa mereka dapatkan,” ujar Yohanes.
Sementara bagi warga binaan yang telah bebas, Yohanes berharap keterampilan yang diperoleh selama menjalani pembinaan dapat dimanfaatkan untuk mencari pekerjaan maupun membuka peluang usaha.
Ia menyebut sejumlah warga binaan telah memperoleh sertifikat keterampilan yang dapat menjadi bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.
Diketahui di Lapas Kelas IIA Samarinda 684 warga binaan yang mendapat remisi, ada 669 yang RU I dan 15 yang RU II.
“Semoga tidak kembali lagi mengulangi tindak pidana. Apa yang kita berikan selama dalam pembinaan di Lapas, baik skill maupun segala macam, bisa bermanfaat untuk mereka di luar nanti,” pungkasnya. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co