PROKAL.co, Nunukan- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sekaligus edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat di Desa Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor perkebunan dan sektor informal, khususnya para pekerja yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya sehari-hari.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta pentingnya memastikan pekerja yang berada di lingkungan perkebunan dan sektor pertanian mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan, Jodi Widardi, menyampaikan bahwa sinergi pemanfaatan DBH Sawit dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah. “Kami sangat mengapresiasi sinergi bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nunukan serta Pemerintah Desa Srinanti.
Melalui pemanfaatan DBH Sawit, kami berharap semakin banyak pekerja, khususnya pekerja di sektor perkebunan dan pertanian, yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Jodi. Menurutnya, pekerja sektor perkebunan dan pertanian memiliki berbagai risiko kecelakaan kerja, baik saat melakukan aktivitas di lapangan maupun ketika menjalankan pekerjaan lainnya.
Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial menjadi penting untuk memberikan rasa aman sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga apabila pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Selain sosialisasi, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan tersebut menjadi bukti nyata bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat langsung kepada keluarga pekerja ketika menghadapi risiko kematian. Jodi menjelaskan bahwa manfaat JKM tidak hanya menjadi bentuk perlindungan bagi peserta, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan. “Santunan JKM ini merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya. Ketika risiko kematian terjadi, manfaat yang diberikan diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk memperluas kepesertaan, khususnya bagi pekerja rentan, petani, pekebun, nelayan, pelaku usaha mikro, serta pekerja sektor informal lainnya. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan pemanfaatan DBH Sawit tidak hanya memberikan dampak terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga dapat mendukung terciptanya perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
Editor : Wawan