Prahara Lahan Konservasi Orangutan Samboja Lestari: MB Berujung Bui Usai Menjual Aset BOSF

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:40 WIB
Orangutan yang berada di kawasan Samboja Lestari. (ARIF FADILLAH/Balpos)
Orangutan yang berada di kawasan Samboja Lestari. (ARIF FADILLAH/Balpos)

TENGGARONG — Praktik ilegal penjualan lahan di kawasan konservasi Samboja Lestari, Kabupaten Kutai Kartanegara, akhirnya berujung pada ketukan palu keadilan. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada seorang pria berinisial MB atas perbuatannya memperjualbelikan lahan milik Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) secara melawan hukum.

Putusan kasasi yang terbit pada pertengahan 2026 ini menjadi angin segar bagi upaya penyelamatan kawasan konservasi yang selama ini memegang peran vital dalam rehabilitasi dan pelestarian orangutan di Kalimantan Timur. Kasus penyerobotan ini sendiri mulai terendus saat tim BOSF bersama sang pendiri, Dr. Willie Smits, melakukan peninjauan lapangan pada Maret 2022 lalu. Begitu menemukan indikasi transaksi ilegal di atas lahan aset yayasan, pihak BOSF langsung menyerahkan proses hukumnya ke kepolisian.

Setelah melalui perjalanan hukum yang panjang—mulai dari penyidikan di kepolisian yang memakan waktu hampir tiga tahun, hingga dinamika persidangan dari Pengadilan Negeri Tenggarong hingga Pengadilan Tinggi Samarinda—MA akhirnya menguatkan vonis 8 bulan penjara bagi MB. Pelaku terbukti melanggar Pasal 385 ayat (1) KUHP karena nekat menjual properti tanah yang disadarinya merupakan milik pihak lain demi meraup keuntungan pribadi.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Tenggarong tengah bersiap mengeksekusi putusan tersebut dengan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada MB. Jika terpidana tidak kooperatif setelah tiga kali pemanggilan, petugas siap mengambil langkah penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sayangnya, ulah MB tak berhenti pada kasus utama. Manajer Regional BOSF, Aldrianto Priadjati, mengungkapkan adanya 'efek domino' dari praktik jual beli lahan ilegal ini. Yayasan menemukan munculnya aktivitas perusakan tanaman hingga pembukaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin di area konservasi, yang diduga berakar dari transaksi gelap masa lalu. Dari perhitungan internal, dampak kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,69 miliar. Pihak BOSF berharap penegakan hukum yang tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus pemahaman bagi masyarakat luas agar tidak bermain-main dengan hukum pertanahan dan kawasan konservasi. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : balpos.com
BOSF