PROKAL.co. KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmen dalam memastikan seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyedia Jasa Paket Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026, yang digelar pada 18 Agustus 2026 di Ruang Tempudau, Kantor Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh SKPD Pemkab Kutai Timur yang memiliki paket proyek kontruksi tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya kepatuhan seluruh penyedia jasa konstruksi untuk memastikan setiap proyek yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepesertaan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek, terutama terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia yang dapat terjadi selama proses pekerjaan berlangsung.
Sektor konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi risiko kecelakaan kerja cukup tinggi. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja tidak hanya menjadi tanggung jawab individu pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan sebagai pemberi kerja dan penyedia jasa.
Melalui sosialisasi tersebut, para pelaku usaha juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya memenuhi kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan serta konsekuensi dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur Sangatta, Andika Candra, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus diberikan kepada seluruh pekerja tanpa terkecuali, termasuk pekerja sektor konstruksi.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk seluruh elemen pekerja yang ada di Indonesia, termasuk tukang-tukang, kuli yang bekerja di dalam sebuah proyek. Mari kita lindungi mereka dari berbagai risiko yang bisa terjadi yang kita tidak tahu kapan terjadinya.”
Menurut Andika, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada pekerja. Terlebih, risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia dapat terjadi kapan saja dan dapat memberikan dampak besar terhadap pekerja maupun keluarganya.
Ia juga mengajak seluruh perusahaan jasa konstruksi di Kabupaten Kutai Timur untuk meningkatkan kepatuhan dan memastikan setiap pekerja yang terlibat dalam proyek telah mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk tertib dalam mendaftarkan proyek dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban, tetapi juga untuk memastikan pekerja dan keluarganya memiliki jaminan ketika risiko terjadi.” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan jasa konstruksi dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, setiap proyek pembangunan di Kabupaten Kutai Timur dapat berjalan tidak hanya dengan memperhatikan aspek kualitas dan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga menjamin keselamatan serta perlindungan bagi para pekerja yang berada di dalamnya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan pun terus mendorong terciptanya ekosistem pembangunan yang tidak hanya produktif dan berkelanjutan, tetapi juga memberikan perlindungan yang layak bagi seluruh pekerja.
Editor : Wawan