SAMARINDA — Ketimpangan alokasi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menuai sorotan tajam. Di tengah penerapaan kebijakan efisiensi jam kerja dan skema work from home (WFH), alokasi tunjangan bagi para pejabat teras dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan jika dibandingkan dengan beban kerja riil para pegawai di garda terdepan pelayanan publik.
Kritik pedas mengemuka dari Komisi I DPRD Kaltim. Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, mendesak Pemprov Kaltim untuk berani mengambil keputusan tegas berupa rasionalisasi TPP apabila keuangan daerah terus menyusut. Namun, ia memberi penekanan keras agar skema pemangkasan tunjangan tidak menyasar pegawai kecil, melainkan wajib dimulai dari jajaran eksekutif puncak.
Selamat menegaskan bahwa jika kondisi fiskal kian memburuk, rasionalisasi TPP menjadi langkah yang tidak bisa dihindari. Kendati demikian, pemangkasan tersebut wajib diurutkan dari pemegang jabatan tertinggi, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) hingga Kepala Dinas. Bagi DPRD Kaltim, pemangkasan pada level pegawai bawah harus menjadi opsi paling akhir.
Langkah kritis parlemen daerah ini dipicu oleh ketimpangan riil yang mencolok di lapangan. Berdasarkan data alokasi anggaran, TPP bulanan untuk pejabat struktural Pemprov Kaltim menembus angka fantastis. Posisi Sekprov Kaltim berada di puncak dengan alokasi TPP mencapai Rp99 juta per bulan, disusul Inspektur Daerah dan para Asisten di kisaran Rp69 juta, serta Kepala BPKAD dan Bappeda sebesar Rp62,9 juta. Sementara itu, Kepala Dinas, Kepala Badan, hingga Sekretaris DPRD mengantongi sekitar Rp48 juta per bulan.
Angka tersebut sangat kontras dengan tunjangan yang diterima tenaga di tingkat bawah. Staf administrasi golongan rendah hingga pemula hanya menerima TPP mulai dari Rp4 juta, sedangkan guru SMA, SMK, dan SLB di luar gaji pokok hanya mengandalkan insentif tetap sebesar Rp1 juta per bulan.
Kondisi makin mengkhawatirkan karena di saat pejabat struktural menikmati tunjangan puluhan juta rupiah, para tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit daerah justru dilaporkan belum menerima hak TPP mereka hingga tiga bulan berturut-turut. Hal inilah yang mendasari kekecewaan DPRD Kaltim atas tata kelola anggaran pegawai yang dinilai timpang.
Selamat mengingatkan bahwa tunjangan pada hakikatnya bersifat fleksibel dan melekat pada dua parameter utama, yakni kinerja operasional serta daya tahan keuangan daerah. Jika belanja tunjangan pejabat tidak segera dikendalikan, amburadulnya porsi anggaran berisiko mengancam posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan aturan baku, belanja pegawai tidak boleh melampaui ambang batas 30 persen dari APBD.
Menurutnya, penyesuaian belanja pegawai saat kondisi memburuk merupakan hal yang wajib dilakukan demi menyelamatkan anggaran publik. Kebijakan rasionalisasi harus mendahulukan pengurangan TPP pejabat kelas atas ketimbang mengorbankan nasib PPPK atau memotong gaji pegawai kecil.
Menutup keterangannya, Komisi I DPRD Kaltim mendesak Pemprov Kaltim untuk segera merevisi serta merombak struktur belanja pegawai secara menyeluruh. Penghematan dari rasionalisasi TPP pejabat diharapkan dapat dialihkan langsung untuk mendukung program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat luas. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co