Dugaan Ternyata Benar, Polda Kaltim Sebut Sebagian Besar Lahan Karhutla Milik Perusahaan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 08:45 WIB
Ilustrasi penyelidikan karhutla. (AI)
Ilustrasi penyelidikan karhutla. (AI)

BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap fakta mengejutkan di balik maraknya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kaltim. Sebagian besar area lahan terbakar yang kini masuk dalam pusaran penyelidikan dan penyidikan kepolisian diduga kuat merupakan milik perusahaan.

Hingga akhir Agustus 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama jajaran Polres/Polresta tercatat sedang menangani puluhan kasus dengan total area terdampak mencapai ratusan hektare.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Soepandi, membeberkan bahwa terdapat 37 perkara dugaan tindak pidana karhutla yang tengah diproses hukum. Rinciannya, 25 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 12 perkara lainnya sudah naik ke tahap penyidikan, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 494,14 hektare.

"Untuk sementara, lahan rata-rata milik perusahaan," ungkap Tedy, Kamis (3/9/2026).  Temuan ini mengindikasikan bahwa bencana karhutla yang memicu kabut asap dan kerusakan lingkungan tidak sekadar melibatkan aktivitas masyarakat skala kecil, tetapi berpotensi kuat menyeret kawasan usaha berkonsekuensi luas.

Tedy menegaskan bahwa penyidik di tingkat Polda maupun Polres masih terus mendalami penyebab pasti kebakaran di tiap titik guna mengumpulkan bukti dan mengincar pihak yang paling bertanggung jawab. Potensi lahirnya tersangka maupun kasus baru pun terbuka lebar dari hasil pengembangan ini.

"Pendalaman dari masing-masing unit reserse di Polda maupun Polres masih berjalan. Ini masih pendalaman untuk pengungkapan kasus selanjutnya," jelasnya.

Penanganan kasus ini, lanjut Tedy, dilaksanakan sesuai instruksi langsung Kapolda Kaltim untuk menindak tegas seluruh pelaku karhutla tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun korporasi.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha maupun pemilik lahan, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar," tegas Tedy. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
karhutla polda kaltim