PROKAL.co. BALIKPAPAN – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperketat pengawasan terhadap operasional dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam proses transaksi maupun pelayanan kepada konsumen.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemantauan transaksi secara digital. “Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” kata Edi, Selasa (8/9/2026).
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah aspek operasional SPBU. Di antaranya penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan, hingga pelayanan kepada konsumen nonkendaraan tanpa dilengkapi surat rekomendasi.
Pertamina juga memeriksa kepatuhan SPBU terhadap prosedur dan standar operasional, termasuk proses penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, sarana keselamatan, serta standar pelayanan kepada konsumen.
Hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti dengan pembinaan maupun pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU di wilayah Kalimantan.
Jumlah surat yang diterbitkan lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi pada periode berbeda.
Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional, hingga penghentian sementara kegiatan operasional SPBU.
Edi menegaskan, pemberian sanksi tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman, tetapi menjadi bagian dari upaya mendorong perbaikan pengelolaan SPBU.
“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan, keselamatan kerja maupun kualitas pelayanan,” ujarnya.
Pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pertamina memastikan setiap proses pembinaan dan penindakan dilakukan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan serta kebutuhan energi masyarakat.
Di sisi lain, Pertamina mengingatkan masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi penyaluran BBM dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan.
Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135. “Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkas Edi.
Versi ini sengaja menempatkan angka “160 SPBU dan lebih dari 200 surat pembinaan/sanksi” sebagai fokus berita, sehingga lebih kuat sebagai straight news dan tidak terasa seperti menyalin press release.
Editor : Wawan