SAMARINDA — Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan Kalimantan Timur (JAMPER Kaltim) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk mempertanyakan kejelasan penanganan tiga kasus dugaan korupsi besar di bumi Etam. JAMPER menyoroti peran sejumlah pejabat strategis, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim hingga Kepala Dinas ESDM Kaltim.
Tiga kasus yang menjadi sorotan utama meliputi dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, temuan uang saat penggeledahan di Dinas ESDM Kaltim, serta indikasi penyimpangan proyek renovasi Gedung DPRD Kaltim anggaran 2025 bernilai Rp55 miliar.
Pihak JAMPER menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan publik agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas.
"Kritik ini bukan bentuk penghakiman sebelum ada putusan pengadilan. Ini pengawasan masyarakat agar penyidikan tidak berhenti pada pelaksana teknis, tetapi mengurai seluruh rantai kewenangan, aliran dana, hingga tanggung jawab pengawasan," tegas perwakilan JAMPER Kaltim dalam keterangannya.
Pertanyakan Peran Sekda di Kasus DBON
Terkait kasus hibah DBON Kaltim yang telah memvonis mantan Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain, JAMPER menilai penyidikan tidak boleh berhenti di situ. Mereka mendesak Kejati turut memeriksa alur kebijakan dan penganggaran yang melibatkan Sekretaris Daerah Kaltim selaku Ketua TAPD.
"Pembentukan DBON, penetapan penerima hibah, dan pencairan dana tidak mungkin berdiri tanpa struktur pemda. Apakah penyidik sudah memeriksa peran Gubernur dan Sekda secara menyeluruh? Jangan sampai perkara hanya berhenti pada pihak yang menjalankan teknis pencairan," ujar perwakilan JAMPER.
Temuan Uang Rp189 Juta di Dinas ESDM Minta Diusut
Perhatian JAMPER juga tertuju pada penggeledahan Kantor Dinas ESDM Kaltim oleh Kejati Kaltim pada 16 Maret 2026 lalu terkait dugaan korupsi perizinan tambang CV AJI. JAMPER mendesak Kejati memberikan kejelasan status temuan uang tunai sekitar Rp189 juta di lokasi tersebut dan memeriksa keterlibatan Kepala Dinas ESDM.
"Informasi uang Rp189 juta ini tidak boleh dibiarkan jadi rumor. Siapa pemiliknya? Di ruangan siapa ditemukan? Kepala Dinas ESDM tidak boleh langsung divonis bersalah, tapi ia wajib diperiksa secara objektif terkait asal-usul uang, potensi gratifikasi, atau kelalaian pengawasan," lanjutnya.
Kejati Diminta Buka Suara Soal Proyek DPRD Kaltim
Selain itu, JAMPER menagih janji Kejati Kaltim terkait tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan renovasi Gedung DPRD Kaltim sebesar Rp55 miliar. Mereka mempertanyakan apakah sudah ada audit investigatif dan pemeriksaan fisik atas mutu serta volume proyek tersebut.
JAMPER menyodorkan 12 poin pertanyaan resmi dan mendesak Kejati Kaltim memberikan jawaban tertulis secara transparan kepada publik.
"Masyarakat tidak butuh sekadar pernyataan normatif. Hukum tidak boleh hanya tajam kepada staf atau pelaksana, tetapi tumpul ketika menyentuh pejabat yang memiliki kewenangan kebijakan, anggaran, dan perizinan," pungkas perwakilan JAMPER. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co