SAMARINDA — Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan Kalimantan Timur (JAMPER Kaltim) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim guna menuntut kejelasan pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Dinas ESDM Kaltim. JAMPER mendesak penyidik buka-bukaan soal temuan uang tunai Rp189 juta saat penggeledahan serta memeriksa keterlibatan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Kaltim.
Penggeledahan yang dilakukan Kejati Kaltim pada 16 Maret 2026 lalu tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi perizinan tambang CV AJI. JAMPER menilai temuan uang dalam penggeledahan di instansi yang memegang kewenangan vital pertambangan tersebut tidak boleh menguap tanpa kejelasan status hukum.
"Informasi uang Rp189 juta ini tidak boleh dibiarkan jadi rumor. Siapa pemiliknya? Di ruangan siapa ditemukan? Kepala Dinas ESDM tidak boleh langsung divonis bersalah, tapi ia wajib diperiksa secara objektif terkait asal-usul uang, potensi gratifikasi, atau kelalaian pengawasan," tegas perwakilan JAMPER Kaltim dalam keterangannya.
Baca Juga: Senggol Petinggi Pemprov dan Kadis, JAMPER Kaltim Desak Kejati Transparan Usut Tiga Kasus Besar
Desak Usut Rantai Kewenangan Hingga Sekda dan Proyek DPRD
Selain menyoroti Dinas ESDM, JAMPER menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata, melainkan harus menyasar seluruh pemegang kewenangan strategis.
Dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim yang telah memvonis mantan Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain, JAMPER turut mempertanyakan peran Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim selaku Ketua TAPD dan Gubernur dalam rantai penganggaran.
"Pembentukan DBON, penetapan penerima hibah, dan pencairan dana tidak mungkin berdiri tanpa struktur pemda. Apakah penyidik sudah memeriksa peran Gubernur dan Sekda secara menyeluruh? Jangan sampai perkara hanya berhenti pada pihak yang menjalankan teknis pencairan," ujar perwakilan JAMPER.
Tak hanya itu, JAMPER juga menagih perkembangan penanganan laporan indikasi penyimpangan proyek renovasi Gedung DPRD Kaltim bernilai Rp55 miliar, termasuk kepastian ada atau tidaknya audit investigatif dan pemeriksaan fisik atas mutu bangunan.
Ajukan 12 Poin Pertanyaan Resmi
JAMPER resmi menyodorkan 12 poin pertanyaan tertulis kepada Kejati Kaltim sebagai bentuk pengawasan publik agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
"Kritik ini bukan bentuk penghakiman sebelum ada putusan pengadilan. Ini pengawasan masyarakat agar penyidikan mengurai seluruh rantai kewenangan dan aliran dana. Hukum tidak boleh hanya tajam kepada staf atau pelaksana, tetapi tumpul ketika menyentuh pejabat yang memiliki kewenangan kebijakan, anggaran, dan perizinan," pungkasnya. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co