Main Api di Lahan Konsesi, Menhut Bekukan Izin Tiga Perusahaan di Kaltim

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 08:31 WIB
Rapat koordinasi bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tentang kebakarang hutan dan lahan serta dampak kekeringan yang melanda Kalimantan Timur.
Rapat koordinasi bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tentang kebakarang hutan dan lahan serta dampak kekeringan yang melanda Kalimantan Timur.

PROKAL.CO- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menerjang Kalimantan Timur (Kaltim) tak cuma menghanguskan area milik warga, tetapi juga membakar ratusan hektare kawasan konsesi korporasi. Tak main-main, seluas 661,83 hektare lahan korporasi tercatat ludes dilalap si jago merah.

Merespons pelanggaran berat tersebut, pemerintah pusat langsung mengambil tindakan drastis. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi membekukan izin usaha tiga perusahaan pemilik konsesi yang terbukti membiarkan wilayahnya terbakar.

Sanksi tegas ini diumumkan langsung oleh Menhut usai meninjau lokasi penanganan karhutla di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin (14/9/2026) sore. Ketiga korporasi yang disanksi tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Berau, Kutai Timur (Kutim), dan Paser.

Pemerintah tak sekadar menghentikan operasional bisnis mereka, tetapi juga mewajibkan pihak manajemen membiayai seluruh pemulihan kerusakan lingkungan.

“Yang kami lakukan bukan hanya membekukan izin. Ada kewajiban pemulihan ekosistem dan lingkungan, dan apabila ditemukan indikasi pidana, proses hukumnya akan diteruskan,” pangkas Raja Juli.

Kerusakan terluas terjadi di wilayah konsesi PT I TG yang berlokasi di Kabupaten Paser. Dari total konsesi perusahaan yang mencapai 15.336 hektare, sekitar 531 hektare di antaranya hangus terbakar.

Langkah tegas serupa menyasar PT PSR di Kabupaten Berau. Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam seluas 14.605 hektare ini mencatatkan area terbakar seluas 82,26 hektare. Sementara itu, PT DPP di Kabupaten Kutai Timur yang mengelola PBPH Hutan Tanaman seluas 29.429 hektare turut dibekukan izinnya setelah lahan seluas 48,57 hektare di wilayahnya ikut dilalap api.

Raja Juli menegaskan bahwa penindakan karhutla tidak boleh tebang pilih dan hanya menyasar masyarakat kecil di lapangan. Perusahaan pemegang izin konsesi wajib bertanggung jawab penuh atas keamanan serta kelestarian lahan yang dikuasainya.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat. Korporasi juga harus bertanggung jawab terhadap kawasan yang menjadi tanggung jawabnya,” tegas Menhut.

Saat ini, kementerian bersama aparat kepolisian tengah mendalami unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak perusahaan. Jika ditemukan indikasi pidana, kasus ini dipastikan berlanjut ke tahap hukum yang ditangani langsung oleh Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut dan Polda Kaltim. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
karhutla kaltim