Tragedi Danau Maut, Dinas ESDM Kaltim Sidak Lokasi Eks Tambang dan Desak Reklamasi

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 14:51 WIB
Kepala ESDM Kaltim Bambang Arwanto bersama jajaran saat meninjau kolam eks tambang di Teluk Kedondong, Sempaja Utara, lokasi meninggalnya bocah 7 tahun,
Kepala ESDM Kaltim Bambang Arwanto bersama jajaran saat meninjau kolam eks tambang di Teluk Kedondong, Sempaja Utara, lokasi meninggalnya bocah 7 tahun,

SAMARINDA — Kematian MAR (7), bocah yang tenggelam di kolam eks tambang di Jalan Teluk Kedondong, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, kembali membuka tabir kelam bahaya galian tambang di sekitar permukiman. Empat hari pasca-jasad MAR ditemukan di dasar kolam, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kejadian pada Jumat (18/9/2026).

Dalam sidak yang dihadiri pejabat kecamatan, kelurahan, aparat TNI-Polri, hingga warga setempat, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas tragedi yang menimpa korban.

“Kami mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya terhadap meninggalnya adik kita yang bernama MAR pada Selasa, 15 September 2026,” ujar Bambang.

Ia mengungkapkan bahwa kemarau yang memicu kekeringan di Samarinda membuat warga terpaksa memanfaatkan kolam bekas tambang tersebut sebagai sumber air alternatif harian. Namun, hal ini menyimpan risiko amat besar lantaran tidak tersedianya pengamanan yang memadai.

“Kita tahu masyarakat memang sedang mengalami kesusahan karena air kering, tidak mengalir, sungai kering, dan tidak hujan. Jadi ini menjadi salah satu alternatif sumber air yang dilakukan masyarakat,” jelasnya.

Terkait legalitas lokasi, Bambang menyoroti status PT Duta Usaha Maju yang memegang izin di kawasan tersebut hingga tahun 2026. Apabila masa izin berakhir dan pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya, lubang tambang seluas 6.000 meter persegi tersebut wajib ditutup penuh.

“Ada beberapa syarat administrasi yang tidak terpenuhi oleh perusahaan. Ini harus dikoordinasikan ke pusat. Kalau seperti ini, kolamnya harus ditutup dan harus direklamasi,” tegas Bambang.

Sambil menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat, Dinas ESDM meminta aparat kecamatan dan kelurahan segera memasang rambu bahaya di sekitar lokasi guna mencegah timbulnya korban baru.

“Kita meminta pemerintah setempat, kecamatan dan kelurahan untuk memasang rambu-rambu bahwa dilarang melakukan aktivitas di sini karena kolam ini berbahaya dan dalam pengawasan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sempaja Utara, Muhammad Kacong, mengungkapkan kekecewaan warga terhadap pihak perusahaan yang melarikan diri dari tanggung jawab pascatambang.

“Kurang lebih sekitar lima tahun yang lalu sudah ada kegiatan tambang di sini. Ketika pekerjaan tambang sudah selesai, mereka pergi begitu saja. Secara resminya pemberitahuan setelah selesai pekerjaan itu tidak ada. Artinya, ketika sudah selesai, ditinggal begitu saja,” ungkap Kacong.

Masyarakat menaruh harapan besar agar peninjauan lapangan oleh instansi terkait tidak sekadar formalitas, melainkan memicu penanganan konkret demi menjamin keselamatan warga di sekitar area bekas galian. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kolam bekas tambang