BBM Subsidi Disalahgunakan, Polisi Amankan 3.085 Liter Biosolar dan Pertalite di Kaltim

Wawan • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 11:15 WIB
Upaya aparat kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Timur mendapat apresiasi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.
Upaya aparat kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Timur mendapat apresiasi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.

 

PROKAL.co, BALIKPAPAN – Upaya aparat kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Timur mendapat apresiasi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.

Dua perkara yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tersebut mengamankan sekitar 3.085 liter BBM bersubsidi.

Rinciannya, sekitar 2.055 liter Biosolar dan 1.030 liter Pertalite. Polisi juga menyita sejumlah kendaraan serta peralatan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM.

Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan Polda Kaltim dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, mengatakan pengawasan terhadap BBM bersubsidi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Menurutnya, langkah penegakan hukum diperlukan untuk menjaga agar distribusi BBM subsidi tetap sesuai peruntukannya.

“Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengapresiasi langkah Polda Kaltim dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kukar dan Kutim. Kami mendukung pengawasan serta penegakan hukum agar BBM bersubsidi dapat diterima masyarakat yang memang berhak,” kata Isfahani.

Kasus pertama terungkap di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Polisi menemukan sekitar 1.130 liter Biosolar yang disimpan menggunakan sejumlah jeriken dan dilengkapi pompa elektrik.

Berdasarkan keterangan kepolisian, BBM tersebut diduga dikumpulkan dengan cara melakukan pembelian berulang di SPBU. Biosolar itu kemudian diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kendaraan operasional, di antaranya truk dan excavator.

Sementara kasus kedua ditemukan di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Polisi mengamankan sebuah kendaraan pikap yang membawa sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar.

Selain BBM, aparat turut menemukan selang dan corong yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari satu tempat ke tempat lainnya.

Dalam perkara tersebut, seorang tersangka berinisial MS diduga mendapatkan BBM bersubsidi melalui para pengetap di sejumlah SPBU. BBM itu kemudian diduga kembali diperjualbelikan kepada pengecer.

Pertamina menegaskan, BBM bersubsidi merupakan produk yang mekanisme penyalurannya diatur pemerintah. Penggunaannya diperuntukkan bagi masyarakat maupun sektor tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Isfahani mengatakan Pertamina terus melakukan pengawasan mulai dari sisi distribusi hingga penyaluran di tingkat SPBU. Pengawasan tersebut juga dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.

“Kami terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, Pertamina akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait. Kami juga mengajak masyarakat ikut menjaga agar BBM subsidi tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Pengawasan di SPBU turut diperkuat melalui pemanfaatan sistem digitalisasi. Teknologi tersebut digunakan untuk meningkatkan transparansi transaksi, memastikan pembelian tercatat, sekaligus membantu mendeteksi pola transaksi yang diduga tidak sesuai ketentuan.

 

Editor : Wawan
pertamina