Bapenda Kaltim Incar Kendaraan Operasional Korporasi Nakal

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 07:30 WIB
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim, Dasmiah. (EKO/KALTIM POST)
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim, Dasmiah. (EKO/KALTIM POST)

SAMARINDA – Pemprov Kaltim mengambil langkah membentang garis tegas terhadap korporasi berskala besar di Bumi Etam. Di tengah himpitan tekanan ekonomi serta makin minimnya alokasi dana transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim menggebrak dengan menyisir kewajiban perpajakan perusahaan-perusahaan yang selama ini aktif mengeruk sumber daya alam (SDA) Kaltim namun minim berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kaltim, Dasmiah, menegaskan bahwa penyesuaian payung hukum baru kini gencar dilakukan demi menggali potensi penerimaan yang selama ini menguap. Menurutnya, kondisi fiskal daerah saat ini menuntut kerja ekstra keras sehingga kontribusi nyata dari sektor swasta yang menikmati hasil bumi Kaltim menjadi tumpuan utama penopang roda pembangunan.

"Iya, kami bersama sasarannya ya pajak perusahaan atau korporasi. Paling tidak korporasi berkontribusi ke Kaltim, di saat DBH dan dana transfer dari pusat tidak ada," ujar Dasmiah saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (23/9/2026).

Fokus perburuan pajak kali ini tidak hanya terbatas pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) konvensional dan alat berat, tetapi juga menyasar Pajak Air Permukaan (PAP) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diambil lantaran maraknya temuan armada kendaraan operasional perusahaan besar yang bebas lalu lalang dan merusak fasilitas jalan di Kaltim, namun masih terdaftar menggunakan pelat nomor luar daerah. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan kas daerah karena beban pemeliharaan infrastruktur ditanggung Pemprov Kaltim, sementara setoran pajaknya justru mengalir deras ke kantong provinsi lain.

"Semua korporasi di sini mengambil sumber daya alam di sini. Makanya kebijakan yang diambil memang melihat potensi pajak dari perusahaan yang belum membayarkan pajaknya, misal alat berat hingga kendaraan operasionalnya," tegas Dasmiah.

Guna mempersempit ruang gerak korporasi nakal, Pemprov Kaltim membentuk tim terpadu penertiban pajak yang diterjunkan langsung ke lapangan. Tim lintas instansi ini melibatkan kekuatan penuh dari Bapenda, Dinas ESDM, Inspektorat Daerah, Kejaksaan Tinggi, Polda Kaltim beserta jajaran Polres, Kodam VI/Mulawarman, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Langkah taktis dan intimidatif dari tim gabungan ini terbukti ampuh mendorong tingkat kepatuhan para pelaku usaha di sektor pertambangan, perkebunan, hingga kehutanan. Sejumlah perusahaan raksasa yang sebelumnya membandel kini mulai mendatangi kantor pelayanan pajak untuk mencocokkan data sekaligus mencicil tunggakan mereka.

Meski bertindak tegas, Bapenda Kaltim memastikan proses penertiban tetap mengedepankan pendekatan pembinaan agar iklim investasi di Kaltim tetap bergairah tanpa menoleransi pengabaian kewajiban hukum. "Kami dari Bapenda berkomitmen untuk terus menyosialisasikan aturan baru ini agar iklim investasi tetap berjalan sehat dan berimbang dengan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah," tutup Dasmiah.(*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
dasmiah