SAMARINDA – Kebijakan Panitia Seleksi (Pansel) BUMD Kaltim dalam penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim menuai gelombang kritik. Pansel bersama Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni, dinilai menggunakan argumentasi hukum yang keliru dan terkesan dipaksakan untuk meloloskan calon tertentu dengan mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Penetapan tersebut memicu kontroversi setelah Pansel yang diketuai Prof. Muhammad Aswad—akademisi dari Universitas Hasanuddin—serta Sekprov Kaltim berdalih bahwa batasan usia calon direksi BUMD merujuk pada aturan hukum sipil atau perdata, bukannya regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa penghitungan usia calon direksi tunduk pada hukum sipil yang dinilainya lebih fleksibel ketimbang aturan ASN.
"Di Undang-Undang Sipil yang dikatakan usia itu tidak sama dengan ASN. Kalau ASN begitu lewat harinya sudah lewat usianya. Tetapi kalau di Undang-undang Sipil, itu mengacu kalau lebih dari 1 hari atau lebih dari 6 bulan itu masih di umur yang sama. Kita pakai Undang-Undang Sipil," ungkap Sri Wahyuni.
Tabrak Aturan Lex Specialis dan Potensi Cacat Hukum
Secara ketenagakerjaan, pegawai BUMD memang mengacu pada hukum perdata sesuai Pasal 95 PP No. 54 Tahun 2017. Namun, menggunakan narasi "hukum sipil" untuk menerobos syarat batas usia pencalonan dinilai pakar sebagai kekeliruan fatal.
Syarat kualifikasi dan batas usia pengangkatan Direksi BUMD telah diatur secara tegas, imperatif, dan bersifat lex specialis (hukum khusus) dalam Pasal 57 huruf h PP No. 54 Tahun 2017. Sebagai produk hukum publik, regulasi ini wajib dipatuhi oleh seluruh Pemerintah Daerah maupun Pansel di Indonesia tanpa bisa disimpangi atas nama kebebasan berkontrak.
Pengangkatan kandidat yang melampaui batas usia sesuai regulasi tersebut berpotensi besar membuat keputusan Pansel cacat hukum dan rawan dibatalkan di mata hukum.
Tanggapan Dirut Terpilih dan Desakan Transparansi
Menanggapi polemik keabsahan syarat usia ini, Dirut PT MMP Kaltim terpilih, Muhammad Iqbal, memilih tidak berspekulasi dan menyerahkan seluruh penjelasan teknis kepada pihak penyelenggara seleksi.
"Saya enggak banyak bicara. Saya peserta. Mohon bisa dipahami, langsung saja ke panselnya, ya. Jadi, saya datang ke sini ingin membangun Kaltim, itu aja. Saya profesional," tegas Iqbal.
Kini, kredibilitas Pansel BUMD Kaltim berada di bawah sorotan publik. Sebagai tim independen, Pansel didesak untuk memegang teguh prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan tidak mengabaikan aturan hukum demi menjaga keabsahan serta legitimasi kepemimpinan BUMD di Kalimantan Timur. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co