PROKAL.CO, SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara dugaan penambangan tidak benar oleh CV ABI. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Kejati Kaltim pada Selasa (22/9/2026). Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni DM, AF dan AW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI periode 2020-2024
"Aset yang disita berupa sebidang tanah berikut bangunan di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Palaran, Samarinda, seluas 126 meter persegi milik tersangka DM (pihak swasta)," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto.
Selain itu, penyidik menyita sebidang tanah di Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, seluas 269 meter persegi milik tersangka AF yang merupakan pegawai Kementerian ESDM RI.
Kejati Kaltim menyatakan penyitaan dilakukan terhadap aset yang memiliki keterkaitan dengan perkara dan menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
CV ABI memegang konsesi batubara di Bantuas Palaran Samarinda diduga telah lakukan pertambangan tidak benar, yaitu memperdagangkan batubara yang bukan dari lahan tambang batubaranya sendiri.
AF maupun DM terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan CV. ABI tahun dari tahun 2020- 2024
satu orang adalah AF pegawai Kementerian ESDM RI dan satu orang lagi adalah DM pihak swasta. Keduanya terlibat dalam kegiatan ilegal CV ABI, pemegang izin tambang batubara di Bantuas, Palaran, Kota Samarinda. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co