PROKAL.CO, SAMARINDA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menyerahkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada warga Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada, meskipun Mahkamah Agung telah memenangkan permohonan keterbukaan informasi tersebut. Hingga 83 hari setelah putusan kasasi, dokumen yang diminta sejak 2022 itu belum juga diterima.
Erwin bersama Greenpeace Indonesia, Pokja 30 Kalimantan Timur, dan akademisi Universitas Indonesia, Dessy Eko Prayitno, mendesak Kementerian ESDM segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 258 K/TUN/KI/2026. Desakan itu disampaikan dalam diskusi media daring memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day), Senin (28/9/2026).
Putusan yang dibacakan pada 7 Juli 2026 tersebut menolak kasasi Kementerian ESDM atas sengketa keterbukaan informasi dokumen AMDAL, rencana pengelolaan lingkungan (RKL), dan rencana pemantauan lingkungan (RPL) KPC, termasuk seluruh lampirannya sejak perusahaan memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2021.
Sebelumnya, Erwin telah memenangkan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat pada 30 Juli 2025. Upaya keberatan Kementerian ESDM juga ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 November 2025. Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung membuat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Namun, kemenangan di tiga tingkat peradilan itu belum membuat Erwin mendapatkan dokumen yang dimintanya. Pada 10 September 2026, ia kembali mengirimkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ESDM untuk meminta pelaksanaan putusan MA. Hingga Senin (28/9/2026), surat tersebut belum mendapatkan tanggapan tertulis.
Erwin mengatakan, perjuangannya mengakses dokumen lingkungan KPC telah berlangsung selama empat tahun. Setelah menempuh jalur hukum dan memenangkan sengketa hingga tingkat kasasi, ia justru menghadapi kendala administratif ketika hendak memperoleh informasi.
"Saya sudah menempuh semua jalur hukum, dan saya menang sampai Mahkamah Agung. Namun, setelah putusan, saya justru dipingpong antara laman PPID, Contact Center, dan email PPID. Ini bukan soal satu dokumen. Ini soal apakah putusan pengadilan dihormati oleh lembaga negara," kata Erwin.
Ia menjelaskan, kendala bermula ketika nomor telepon yang terdaftar pada akun portal PPID Kementerian ESDM sudah tidak aktif. Upaya memperbarui data tidak berhasil karena sistem menampilkan pemberitahuan bahwa nomor identitasnya telah terdaftar.
Sejak 11 Agustus 2026, Erwin berulang kali menghubungi Contact Center 136 Kementerian ESDM. Ia diminta mengirimkan tangkapan layar, salinan kartu tanda penduduk, dan nomor WhatsApp untuk menindaklanjuti pengaduannya. Laporan bernomor 20260824001 itu dijanjikan selesai dalam tiga hari kerja, tetapi jawaban baru diterima pada 4 September 2026.
Alih-alih menyelesaikan kendala pada akun PPID, Erwin diarahkan untuk mengirimkan permohonan secara mandiri melalui surat elektronik. Ia kemudian mengirimkan surat permohonan pelaksanaan putusan MA pada 10 September 2026, disertai salinan putusan dan identitas diri, ke alamat PPID Kementerian ESDM.
Erwin kembali menghubungi Contact Center 136 pada 25 September 2026. Namun, hingga empat tahun sejak permohonan informasi pertama diajukan, belum ada tanggapan tertulis maupun penyerahan dokumen.
Berdasarkan Pasal 22 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah menerima permohonan informasi. Perpanjangan waktu paling lama tujuh hari kerja dimungkinkan dengan pemberitahuan tertulis disertai alasan.
Dalam kasus tersebut, batas waktu 10 hari kerja atas surat Erwin berakhir pada 24 September 2026 tanpa pemberitahuan perpanjangan waktu.
Dokumen untuk mengawasi dampak lingkungan
Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo, mengatakan, akses terhadap dokumen AMDAL, RKL, dan RPL merupakan bagian penting dari hak masyarakat untuk mengawasi kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan.
Menurut dia, permintaan dokumen lingkungan oleh masyarakat di Kalimantan Timur kerap berujung pada sengketa di Komisi Informasi. Penarikan kewenangan pengelolaan informasi ke pemerintah pusat juga dinilai semakin menjauhkan warga di daerah dari akses terhadap informasi yang dibutuhkan.
"Ini bukan sekadar dokumen administratif perusahaan, tetapi dasar membandingkan apa yang direncanakan, apa yang dijanjikan, dan apa yang benar-benar dilaksanakan di lapangan," ujar Buyung.
Dokumen AMDAL, RKL, dan RPL memuat kajian dampak lingkungan serta komitmen perusahaan dalam mengelola dan memantau dampak kegiatan pertambangan. Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasi tambang, dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memeriksa kesesuaian antara komitmen perusahaan dan kondisi lingkungan.
Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) KPC berakhir pada 31 Desember 2021 dan kemudian dilanjutkan melalui skema IUPK. Sejak perubahan perizinan tersebut, Erwin meminta dokumen lingkungan perusahaan untuk memastikan keterbukaan informasi terkait pengelolaan dampak pertambangan.
Erwin menilai, keterbatasan akses terhadap dokumen tersebut semakin menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan, terutama ketika wilayah Kutai Timur menghadapi persoalan banjir dan kerusakan lingkungan.
Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pemohon informasi memiliki kepentingan hukum untuk memperoleh dokumen tersebut guna mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Empat jalur menagih pelaksanaan putusan
Akademisi Universitas Indonesia sekaligus ahli keterbukaan informasi publik, Dessy Eko Prayitno, mengatakan, putusan sengketa informasi yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya dilaksanakan oleh badan publik. Namun, dalam praktiknya, tidak semua putusan sengketa informasi dapat dieksekusi secara efektif.
Dessy menjelaskan, terdapat sejumlah jalur hukum dan administratif yang dapat ditempuh ketika badan publik tidak melaksanakan putusan sengketa informasi. Jalur tersebut meliputi permohonan penetapan eksekusi ke PTUN, pelaporan pidana berdasarkan Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik, pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia, serta pelaporan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Meski demikian, setiap jalur memiliki mekanisme dan persyaratan berbeda. Pelaporan pidana, misalnya, memerlukan pembuktian unsur pelanggaran, termasuk kerugian konkret yang dialami pemohon. Sementara itu, pemeriksaan oleh Ombudsman dapat ditunda apabila proses pidana juga ditempuh. Adapun laporan kepada Kemenpan-RB dapat berjalan bersamaan dengan jalur pidana.
"Ini sudah ada putusan inkrah, dan badan publik masih tidak mau memberikan informasinya. Salah satu permasalahannya karena banyak putusan sengketa informasi yang tidak berhasil dieksekusi karena putusannya tidak memberikan jalan keluar bagaimana informasi itu harus dibuka," kata Dessy.
Ia mengusulkan agar kepatuhan badan publik dalam melaksanakan putusan sengketa informasi dimasukkan sebagai salah satu indikator penilaian dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, penilaian tidak hanya mengukur ketersediaan layanan informasi, tetapi juga kepatuhan terhadap putusan hukum.
Sengketa keterbukaan informasi lainnya
Dalam diskusi yang sama, Tim Leader Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menyoroti persoalan keterbukaan informasi dalam pencabutan empat izin pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Greenpeace meminta salinan surat keputusan pencabutan izin tersebut untuk memastikan bahwa pencabutan perizinan tidak menghapus kewajiban pemerintah maupun perusahaan dalam melakukan pemulihan lingkungan.
Namun, permintaan informasi kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditolak dengan alasan perlindungan data pribadi dan persaingan usaha. Sengketa tersebut kemudian berlanjut ke PTUN, yang menguatkan putusan Komisi Informasi.
Greenpeace masih menunggu langkah hukum berikutnya dari pemerintah. Arie juga menyinggung pengalaman dalam perkara keterbukaan informasi hak guna usaha (HGU) di Papua yang, menurutnya, belum menghasilkan tindak lanjut memadai meskipun telah dimenangkan di Mahkamah Agung dan dilaporkan melalui jalur pidana serta Ombudsman.
"Hukum ini bukan lagi ditempatkan untuk menjawab keadilan, tetapi digunakan untuk kepentingan penguasa," ujar Arie.
Menurut dia, keterbukaan informasi merupakan prasyarat bagi masyarakat untuk mengawasi kebijakan dan memastikan tanggung jawab pemerintah maupun perusahaan terhadap lingkungan.
Dalam diskusi yang dimoderatori Kepala Divisi Riset dan Advokasi Publish What You Pay Indonesia, Mouna Wasef, para narasumber mendesak Kementerian ESDM segera menyerahkan salinan AMDAL, RKL, RPL, dan seluruh lampiran dokumen lingkungan KPC sesuai putusan MA.
Mereka juga meminta kementerian memberikan tanggapan tertulis atas surat Erwin pada 10 September 2026 tanpa membebani pemohon dengan persyaratan administratif tambahan.
Selain itu, Erwin meminta Komisi Informasi Pusat memantau pelaksanaan putusan tersebut dan meminta Ombudsman Republik Indonesia memeriksa dugaan maladministrasi, termasuk pengabaian putusan pengadilan dan penundaan berlarut dalam pelayanan informasi publik.
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co