SAMARINDA — Dugaan pelanggaran regulasi dalam rekrutmen jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kalimantan Timur kini berujung polemik hangat. Penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim menjadi sorotan utama karena disinyalir kuat menabrak aturan batas usia maksimal yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) sendiri.
Berdasarkan Dokumen Pengumuman Seleksi Calon Direksi BUMD Tahun 2025 Nomor: 500/904/EKO-II tertanggal 22 Juni 2025, Pemprov Kaltim menetapkan syarat tegas: pendaftar wajib berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar.
Namun, aturan tersebut disinyalir dilanggar. Pejabat terpilih yang tertuang dalam Pengumuman Nomor: 500/19681/EK tertanggal 11 September 2025 dan ditandatangani oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, diduga kuat sudah melewati usia 55 tahun saat proses pendaftaran.
Meski diterpa isu cacat administratif, pejabat tersebut tetap menduduki posisi strategis sebagai Dirut PT MMP Kaltim. Sejak September 2025 hingga Agustus 2026, hak finansial berupa gaji bulanan hingga alokasi anggaran perjalanan dinas dilaporkan terus mengalir tanpa hambatan.
Keputusan ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk karena menabrak aturan hukum yang lebih tinggi, yaitu: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD (Pasal 57 huruf b). eraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Direksi BUMD (Pasal 35 huruf h).
Pejabat Terkait Irit Bicara dan Saling Lempar Respons
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan transparansi ini, jajaran pejabat Pemprov Kaltim enggan memberikan penjelasan mendalam. Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim, Iwan Darmawan, enggan merinci kejanggalan dokumen rekrutmen tersebut dan justru mempertanyakan momen mencuatnya isu ini.
"Saya tidak bisa komentar untuk itu. Prosesnya kan sudah satu tahun lebih, kenapa baru diungkit sekarang? Makanya, saya no comment ya," ujar Iwan.
Ketika didesak lebih jauh terkait indikasi pelanggaran PP dan Permendagri, Iwan kembali membatasi keterangannya. "Iya, saya sudah terima informasi itu lewat pesan singkat. Tapi saya belum bisa menjelaskan. Saya tidak bisa berkomentar, mohon maaf," tambahnya.
Kondisi makin rumit setelah Inspektorat Kaltim menyatakan tidak dapat melakukan pengawasan langsung maupun tindakan hukum atas dugaan pelanggaran seleksi ini. Kepala Inspektorat Kaltim, M Irfan Prananta, menjelaskan bahwa status hukum PT MMP sebagai entitas perseroan membatasi peran pengawasan internal pemerintah terhadap dapur internal perusahaan tersebut.
"Kan mereka perusahaan PT murni, kan swasta murni lah mereka ya. Meskipun BUMD kita, tapi kan statusnya anu ya," kata Irfan.
Irfan menyerahkan sepenuhnya klarifikasi kriteria rekrutmen kepada Biro Ekonomi Setprov Kaltim selaku pembina BUMD dan Pansel terkait.
"Kalaupun mau terkait dengan proses, ya tentu sebagai pembina kan ada di Biro Ekonomi ya, pembina BUMD. Mungkin dengan mereka-mereka itu ceritanya malah lebih lengkap. Pada waktu menentukan kriteria usia itu apa sih dasarnya? Kenapa 55 lebih itu masih dianggap boleh sebagai 55. Nah, waktu mereka menyusun kriteria itu kan... mereka yang lebih tahu. Kalau kami ndak terlibat di dalamnya," jelasnya.
Irfan menegaskan kembali bahwa Inspektorat tidak akan mengambil tindakan pengawasan. "Iya-iya, karena memang bukan pengawasan kita ya. Proses pengawasan bukan di kita," tegasnya.
Sikap saling lempar tanggung jawab di tingkat pejabat daerah ini dinilai makin memperjelas lemahnya transparansi dan penegakan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam tata kelola BUMD di Kalimantan Timur. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co