SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim resmi menggelar program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berlangsung mulai 21 September hingga 22 November 2026, program ini memberikan pembebasan sanksi denda keterlambatan bagi seluruh wajib pajak di wilayah Kalimantan Timur.
Kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt Kepala Bapenda Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa pemutihan ini tidak hanya mencakup sanksi denda PKB, tetapi juga bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja.
"Relaksasi denda PKB digulirkan pada 21 September sampai 22 November 2026 untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah," ujar Dasmiah. Untuk memudahkan proses transaksi, Bapenda Kaltim mengimbau masyarakat agar memanfaatkan berbagai layanan pembayaran nontunai (elektronik) yang cepat, transparan, dan akuntabel. Pembayaran dapat dilakukan melalui mitra perbankan dan retail modern seperti:
Perbankan & Fintech: Bankaltimtara, BCA, BNI, Mandiri, BTN, Tokopedia, dan LinkAja.
Jaringan Retail & Pos: Indomaret, Pegadaian, serta PT Pos Indonesia.
Selain layanan daring dan Kantor Bersama Samsat, Bapenda Kaltim juga mengoperasikan Samsat Keliling untuk menjangkau pemilik kendaraan yang berada di wilayah pelosok atau jauh dari pusat pelayanan kota.
Dasmiah mewanti-wanti agar masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati tenggat akhir pada 22 November 2026. Momen relaksasi ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk menertibkan administrasi kepemilikan. Penerimaan dari sektor pajak kendaraan ini berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan di Kalimantan Timur. Tahun ini, Bapenda Kaltim mematok target penerimaan pajak daerah mencapai Rp9,06 triliun.
"Kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi pilar Pemprov Kaltim memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung pembangunan daerah," pungkas Dasmiah. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co