PROKAL.CO, SAMARINDA - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai bobot suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebesar 35 persen dalam pemilihan Rektor Unmul menjadi persoalan mendasar dalam demokrasi kampus.
Herdiansyah, yang akrab disapa Castro, mengatakan bobot suara tersebut memberikan ruang terlalu besar bagi kekuasaan pemerintah untuk menentukan pimpinan perguruan tinggi. Menurut dia, suara menteri dapat menentukan hasil akhir meski dukungan dari internal kampus menunjukkan konfigurasi berbeda.
“Pangkal persoalan dalam keributan ini adalah privilege atau suara dari menteri yang diberikan sebesar 35 persen dalam proses pemilihan rektor,” kata Castro.
Dalam mekanisme Pilrek Unmul 2026, suara Senat memiliki bobot 65 persen, sedangkan suara kementerian 35 persen pada tahap pemilihan akhir. Ketentuan tersebut telah disampaikan panitia Pilrek Unmul sebelum tahapan pemilihan berlangsung. Castro mempersoalkan ketimpangan antara suara internal universitas dan suara menteri yang menurut dia dapat menentukan siapa yang menjadi rektor.
“Bagaimana mungkin suara menteri 35 persen itu justru menentukan pemenang yang kalau kita kalkulasi, pemenang di internal Unmul itu justru suara yang lebih kecil dibandingkan suara yang lebih besar,” ujarnya.
Dia mengatakan persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang menang dalam pemilihan rektor. Menurut Castro, yang perlu diperdebatkan adalah desain pemilihannya. “Terlepas siapa pun pemenangnya, jelas ini adalah suara menteri yang kita anggap sebagai privilege yang merusak proses demokratisasi di kampus,” katanya.
Castro menilai porsi suara tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk mengontrol perguruan tinggi melalui proses pemilihan rektor. Dia menduga dukungan suara menteri dapat memiliki konsekuensi setelah seorang calon terpilih.
“Siapa pun yang kemudian mendapatkan suara menteri 35 persen itu jelas tidak akan mungkin gratis begitu saja. No free lunch,” kata dia. Menurut Castro, bentuk pertukaran yang dikhawatirkannya adalah munculnya kepatuhan rektor terpilih terhadap pemerintah. Namun, dia menekankan hal itu sebagai kekhawatiran atas desain sistem, bukan tuduhan bahwa telah terjadi transaksi dalam Pilrek Unmul.
Mendorong Gugatan
Castro mengatakan persoalan bobot suara menteri perlu dibawa ke jalur hukum. Dia menyatakan siap mendorong gugatan untuk mempersoalkan ketentuan 35 persen tersebut.
“Saya sendiri secara pribadi siap menjadi pihak yang kemudian akan mendorong proses gugatan terhadap privilege 35 persen itu,” ujarnya. Dia juga membedakan persoalan bobot suara menteri dengan keberatan terhadap proses pemilihan rektor. Jika terdapat dugaan pelanggaran atau cacat prosedur dalam proses pemilihan, kata dia, pihak yang keberatan dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
“Kalau tidak terima dengan proses pemilihan rektor, misalnya suara menteri, mari kita persoalkan ketentuan 35 persen. Kalau kemudian ada yang dianggap cacat dalam proses ini, mari kita persoalkan,” kata Castro.
Rapat Senat Tertutup Pemilihan Calon Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Periode 2026–2030 menetapkan Prof. Dr. Rudianto Amirta, S.Hut., M.P. sebagai peraih suara terbanyak. Dalam proses pemungutan suara yang berlangsung transparan tersebut, Prof. Rudianto berhasil mengantongi 74 suara atau setara dengan 53,6 persen dari total suara yang masuk. Berdasarkan papan rekapitulasi akhir, seluruh hak suara yang berjumlah 138 suara terpakai secara penuh tanpa adanya suara tidak sah maupun abstain (100 persen suara masuk). (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co