SAMARINDA – Gelombang dinamika Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Pilrek Unmul) periode 2026–2030 akhirnya memasuki babak akhir. Meski kontestasi telah selesai, sisa-sisa gejolak, fragmentasi internal, hingga riak di area kampus masih menyisakan catatan kritis bagi perguruan tinggi terbesar di Kalimantan Timur tersebut.
Menanggapi panasnya polemik—mulai dari isu masuknya intervensi organisasi masyarakat (ormas), sentimen kedaerahan, hingga perdebatan porsi 35 persen suara menteri—Rektor Unmul Terpilih, Prof. Dr. Rudianto Amirta, akhirnya angkat bicara.
Saat ditemui awak media, Prof. Rudianto mengajak seluruh elemen kampus untuk menyikapi hasil ini secara dewasa, teduh, dan menanggalkan seluruh ego sektoral. Mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unmul ini menolak bersikap jumawa dan bertekad merangkul seluruh civitas akademika tanpa membeda-bedakan.
"Kami sadar ini bagian rutin dari pekerjaan yang harus dilakukan di lembaga ini. Saya ingin semua pihak menerima dengan legowo. Saya punya kewajiban untuk merangkul, baik yang sebelumnya mendukung maupun tidak. Unmul butuh super team, bukan Superman," tegasnya.
Sorotan tajam publik nasional belakangan memang tertuju pada Unmul setelah diwarnai aksi pemblokiran area kampus oleh kelompok masyarakat tertentu. Menanggapi insiden tersebut, Prof. Rudianto mengecam keras masuknya isu-isu eksklusif dan sentimen sektarian ke dalam institusi pendidikan tinggi.
"Ini jadi viral nasional dan kita malu sebenarnya. Tidak patut proses kompetisi empat tahunan ini bermuara pada intervensi pihak luar seperti ormas, apalagi membawa isu kedaerahan. Kampus itu harus terbuka buat semua orang," ujar Rudianto dengan nada lugas.
Ia menegaskan bahwa Unmul merupakan bagian dari otoritas perguruan tinggi negeri nasional yang terikat aturan seragam, sehingga tidak sepatutnya dikelola secara eksklusif atau terisolasi dari sistem nasional.
Tak hanya soal aksi massa, kritik pedas juga menyasar porsi 35 persen suara Menteri yang dituding menjadi penentu kemenangan lewat "jalur belakang". Menjawab tuduhan tersebut, Prof. Rudianto membantahnya secara tegas. Menurutnya, porsi suara dari pusat tidak didapatkan dari hasil kompromi singkat, melainkan melalui serangkaian tahapan evaluasi yang sangat ketat.
"Tidak benar kalau 35 persen suara itu murni karena lobi. Ada tahapan penilaian portofolio, track record, pemeriksaan background dan Litsus melalui BIN, hingga wawancara langsung dengan Pak Menteri terkait visi-misi," bebernya.
Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri yang mengatur porsi suara pusat sudah berlaku sejak 2010 dan telah melewati empat siklus kepemimpinan di Unmul tanpa pernah dipermasalahkan. Karena itu, ia menilai perdebatan saat ini tak lagi mendasar.
"Jadi ini bukan hal baru yang mendadak layak digugat. Kalaupun ada pihak yang keberatan, silakan gugat melalui mekanisme yang benar di Mahkamah Konstitusi dengan dokumen dan alasan yang kuat, bukan dengan cara-cara yang merusak iklim akademik," tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Rudianto menepis pandangan bahwa posisi rektor murni sebatas jabatan akademis. Menurutnya, ada dimensi manajerial yang terikat erat dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.
"Jabatan Guru Besar itu murni akademik. Tetapi Rektor adalah jabatan manajerial yang terintegrasi dengan kementerian. Porsi 35 persen itu bentuk kontrol agar pengembangan kampus tidak terlalu localized dan tetap sejajar dengan target nasional serta global," jelasnya.
Menjelang momen pelantikan pada akhir Oktober mendatang, Prof. Rudianto mengaku harus mengambil langkah realistis dengan merombak rencana 100 hari kerjanya. Fragmentasi internal serta tertundanya pelaporan kinerja triwulan oleh pihak petahana menjadi pekerjaan rumah mendesak yang menuntut penanganan cepat.
Fokus utamanya kini terbagi ke dalam tiga pilar darurat. Pertama, melakukan harmonisasi dan rekonsiliasi demi memutus sekat-sekat kubu di tingkat dosen, mahasiswa, hingga Senat.
Kedua, menggelar re-audit dan evaluasi tata kelola dengan meminta pendampingan langsung dari Kementerian. Langkah ini diambil untuk membenahi sistem administrasi, keuangan, dan pelaporan kinerja kampus yang belum mengantongi standar ISO nasional.
Sementara pilar ketiga difokuskan pada pengawalan pertanggungjawaban anggaran agar keterlambatan yang ada tidak berdampak buruk pada eksekusi pendanaan maupun status akreditasi Unmul di tahun mendatang.
"Target awal saya bergeser karena saya masuk di triwulan terakhir. Saya harus meng-cover pekerjaan yang belum rampung. Saya akan minta pendampingan Kementerian untuk mengambil shortcut pembenahan tata kelola dan keuangan agar Unmul tidak ketinggalan dalam penilaian kinerja nasional," tutupnya. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co