SAMARINDA — Kasus dugaan kelalaian medis yang melibatkan potongan kawat pemandu (guidewire) tertinggal di pembuluh darah jantung pasien bernama Edianto Wongso resmi memasuki babak baru. Setelah jalur mediasi gagal mencapai kesepakatan, pihak keluarga memilih melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum dengan melapor ke Polresta Samarinda.
Laporan polisi tersebut dilayangkan terhadap dokter berinisial MF yang menangani tindakan Percutaneous Coronary Intervention (PCI) atau intervensi koroner perkutan pada Edianto di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Pihak keluarga mempermasalahkan keberadaan fragmen kawat yang disebut masih tertinggal di dalam jantung pasien seusai prosedur medis dilakukan.
Kuasa Hukum Dokter MF: Harus Objektif dan Sesuai Prosedur
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum dokter MF, Hendrich Juk Abeth, menegaskan bahwa melapor ke kepolisian merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum dijalankan secara objektif serta menghormati mekanisme yang berlaku bagi tenaga medis.
“Kalau masalah pelaporan itu hak konstitusi setiap warga negara. Tapi dalam persoalan ini harus objektif dan prosedural,” ujar Hendrich saat ditemui, Kamis (8/10/2026).
Hendrich menjelaskan, tindakan medis yang dilakukan oleh dokter spesialis memiliki kompleksitas tersendiri. Keberadaan fragmen guidewire tidak bisa secara sepihak disimpulkan sebagai bentuk kelalaian medis tanpa melalui pemeriksaan disiplin profesi.
“Setiap tenaga medis itu jelas diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023. Sebelum masuk ke ranah pidana, harus ada rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa lembaga yang berkompeten menilai apakah peristiwa tersebut merupakan kelalaian medis atau risiko medis adalah Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI).
Selain persoalan medis, Hendrich juga menyinggung iktikad baik yang telah ditempuh pihak dokter sebelum laporan polisi dibuat. Menurutnya, mediasi sempat mencapai titik terang, namun kemudian terhambat akibat perubahan angka kompensasi secara sepihak dari keluarga pasien. “Kami sudah terbuka dan berulang kali membuka ruang penyelesaian. Namun, pihak keluarga yang menaikkan angka yang sebelumnya telah disepakati,” tuturnya.
Hendrich menambahkan, status dokter MF sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga membuat setiap poin perjanjian harus dikaji secara cermat berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, termasuk keabsahan dan kausa yang halal dalam kesepakatan tersebut.
Sementara itu, Pengurus Pusat PERKI turut memberikan tanggapan resmi. Ketua PP PERKI, dr. Ade Meidian Ambari, Sp.JP(K), Ph.D, menyatakan bahwa tertinggalnya fragmen guidewire merupakan salah satu komplikasi yang dikenal dalam prosedur intervensi koroner, terutama pada kasus dengan anatomi pembuluh darah atau lesi yang kompleks.
dr. Ade menegaskan bahwa munculnya komplikasi medis tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran ataupun kelalaian tenaga medis. “PP PERKI tidak dapat memberikan kesimpulan definitif sebelum dilakukan pemeriksaan objektif sesuai kewenangan. Penilaian harus mempertimbangkan rekam medis, rekaman tindakan, standar pelayanan, SOP, serta kondisi klinis pasien saat tindakan,” jelas dr. Ade dalam keterangan tertulisnya. PERKI menyatakan menghormati seluruh proses hukum dan siap memberikan pandangan keilmuan (expert opinion) apabila diperlukan oleh pihak berwenang. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co