SAMARINDA – Dalih demi menjaga kualitas bahan dan ketepatan waktu pengiriman yang digaungkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur kini bak menepuk air di dulang. Alasan tersebut sempat dipakai untuk melempar proyek fantastis pengadaan seragam gratis bertajuk "Gratispol" ke pabrik-pabrik besar di Pulau Jawa. Namun, laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI justru membongkar kenyataan sebaliknya: pelaksanaan di lapangan jauh dari kata sempurna, bahkan diwarnai salah sasaran hingga barang mubazir.
Program yang menyasar siswa baru jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Kaltim ini sebenarnya menelan anggaran daerah yang tidak sedikit. Berdasarkan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kaltim, negara mengalokasikan dana hingga Rp953.135 per siswa SMA dan Rp947.000 per siswa SMK.
Anggaran bernilai mendekati satu juta rupiah per murid itu mencakup paket seragam nasional lengkap (Rp335 ribu–Rp337 ribu), tas sekolah (Rp270 ribu–Rp274 ribu), sepatu (Rp310 ribu), hingga biaya pengiriman sebesar Rp32 ribu per siswa.
Beli Mahal dari Luar Pulau, Meleset di Lapangan
Ironisnya, kucuran dana segar dan keputusan menunjuk manufaktur besar dari Jawa—seperti PT Berkat Cahaya Perkasa di Bandung—tidak menjamin distribusi berjalan mulus ke 524 sekolah penerima.
LHP BPK Kaltim justru membeberkan sederet temuan krusial yang kontras dengan janji manis pengadaan. Misalnya salah sasaran dan mubazir. BPK menemukan sebanyak 470 siswa tidak menerima seragam yang menjadi hak mereka. Di sisi lain, terdapat 719 setel perlengkapan yang justru menumpuk tak terpakai.
Lalu dibagikan sembarangan. Karena minimnya pemahaman pihak sekolah mengenai petunjuk teknis, seragam yang tersisa itu malah dibagikan kepada siswa Kelas XI dan XII yang jelas-jelas tidak berhak. Dan logistik yang acak-acakan dimana pengiriman barang antarsekolah sempat tertukar. Parahnya lagi, sistem data digital milik Disdikbud tidak memuat kewajiban bagi sekolah untuk melaporkan jumlah riil barang yang diterima. Akibatnya, dari ratusan sekolah penerima, hanya 75 sekolah yang mencatat dan melaporkan adanya kekurangan pasokan.
Konveksi Lokal Terpinggirkan
Sebelum temuan BPK ini mencuat, kebijakan pengadaan seragam senilai 65 ribu setel per tahun ini sudah lebih dulu memantik gelombang protes dari Jaringan Aksi Mahasiswa Pembaharu (Jamper) Kaltim. Merekam aspirasi penjahit dan UMKM lokal, mahasiswa mempertanyakan mengapa anggaran sebesar itu justru dibawa lari keluar daerah.
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, kala itu beralasan bahwa kapasitas konveksi lokal belum sanggup memenuhi volume raksasa dan standar mutu yang seragam untuk 10 kabupaten/kota.
"Secara pribadi dan institusi, kami tentu sangat setuju jika konveksi lokal diserap maksimal. Hanya saja, kepastian bahwa seluruh siswa di Kaltim mendapatkan seragam dengan kualitas sama dan tepat waktu adalah komitmen utama yang tidak bisa kita tawar," kata Armin membeberkan alasannya.
Namun, argumen tersebut dinilai banyak pihak sebagai jalan pintas semata. Disdikbud dianggap enggan repot membagi paket pengadaan berbasis wilayah atau membina konsorsium UMKM lokal—padahal langkah tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menggalakkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan memutar roda ekonomi daerah. Walhasil, dari deretan pemenang tender, praktis hanya ada dua penyedia lokal yang tercatat memiliki cabang di Samarinda untuk jenjang SMK dan SLB.
Kini, laporan BPK menjadi tamparan keras bagi Disdikbud Kaltim. Narasi jaminan mutu dan efisiensi yang selama ini dijadikan "tameng" untuk mengesampingkan pelaku usaha lokal runtuh oleh fakta di lapangan.
Gelombang desakan publik pun kian kencang. Pemerintah Provinsi Kaltim dituntut untuk melakukan evaluasi total dan membuka transparansi anggaran secara menyeluruh, agar uang rakyat tidak sekadar mengalir memanjakan pengusaha luar pulau, melainkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi siswa serta perputaran ekonomi warga Kaltim sendiri. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co