Batas Berau–Kutim Sepanjang 372 Km Belum Final: Kutim Sepakat Opsi Pemprov, Berau Masih Tahan Diri

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 07:45 WIB
Rudy dan Bupati Kutim dan Berau.
Rudy dan Bupati Kutim dan Berau.
  
BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mengupayakan jalan tengah untuk menuntaskan sengketa batas wilayah yang membentang sepanjang 372,68 kilometer antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dalam rapat mediasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas'ud (Harum), di Harum Resort Balikpapan pada Rabu (7/10/2026), kedua pemerintah kabupaten duduk bersama mencari titik temu berdasarkan kondisi eksisting di lapangan serta dokumen tata ruang yang berlaku.

Wilayah yang belum menemui kesepakatan tersebut terbilang sangat luas, mencakup enam kecamatan di Kabupaten Berau (Kelay, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk) serta empat kecamatan di Kabupaten Kutai Timur (Kombeng, Karangan, Sangkulirang, dan Sandaran).

Dalam forum tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim, Aji Fitra Firnanda, memaparkan perbandingan penarikan garis batas dari tiga versi: versi Berau, Kutim, dan skema Pemprov Kaltim yang mengacu pada Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023–2042.

Sebagai kompromi, Pemprov Kaltim menawarkan penggunaan peta batas RTRW Provinsi sebagai acuan resmi penetapan batas kedua wilayah. Opsi solusi ini langsung disambut positif oleh Bupati Kutai Timur yang menyatakan sepakat. Namun di sisi lain, Bupati Berau menyatakan belum bisa menyepakati usulan penarikan garis batas berbasis RTRW provinsi tersebut.

Lantaran belum terciptanya kata mufakat secara utuh dari kedua belah pihak, Gubernur Rudy Mas'ud meminta kedua kepala daerah beserta jajarannya untuk tetap memelihara stabilitas serta hubungan baik di akar rumput. "Meski belum mencapai kesepakatan bersama, kedua pemerintah kabupaten diharapkan tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang masih menjadi persoalan batas," imbau Gubernur Harum.

Karena jalur mediasi tingkat provinsi belum membuahkan kesepakatan final, hasil rapat fasilitasi ini selanjutnya akan diteruskan dan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memfasilitasi penetapan batas wilayah sesuai mekanisme regulasi yang berlaku.

Melalui fasilitasi ini, Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memediasi dan membuka ruang komunikasi antar-daerah, sehingga batas kewenangan administratif dapat tuntas tanpa mengorbankan iklim kondusif serta pelayanan publik bagi masyarakat di kawasan perbatasan. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
berau kutim